Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1414/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Nurul Adenan
2.Novi Trisnawati
3.Grecia ouse Susanto
PT Bank Rakyat Indonesia kantor cabang BRI Surabaya kaliasin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1414/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurul Adenan
2Novi Trisnawati
3Grecia ouse Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMRAN IBNU ROSADINurul Adenan
2IMRAN IBNU ROSADINovi Trisnawati
3IMRAN IBNU ROSADIGrecia ouse Susanto
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia kantor cabang BRI Surabaya kaliasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT  telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH);
  3. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena  kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PARA PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara Immateriil  maupun Materiil;
  4. Kerugian Materil

PARA PENGGUGAT telah kehilangan hak terhadap Obyek Jaminan hak tanggungan terhadap SHM No.5128 seluas 160 m?2; Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);

  1. Kerugian Immateriil

Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dari kerugian waktu, pikiran, mental, biaya dan tekanan phisikis yang tak bisa dinilai dengan uang , namun untuk adanya kepastian hukum kerugian immateril PARA PENGGUGAT di perkirakan Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar);

Seluruh kerugian PARA PENGGUGAT yang wajib dibayar oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGATsecara tanggung rentengbaik kerugian materil mapun Immateriil seluruhnya sebesar Rp. 4.500.000.000,- (EmpatMilyar Lima Ratus Juta Rupiah);

  1. Menyatakan secara hukum bahwa tentang eksekusi hak tanggungan terhadap SHM No.5128 seluas 160 m?2;, adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum;
  2. Menyatakan Pemenang lelang tidak memiliki hak apapun atas objek jaminan;
  3. Memerintahkan KPKNL untuk mencabut dan membatalkan Berita Acara Lelang (BAL) terhadap Obyek tersebut;
  4. Menghentikan segala tindakan eksekusi lebih lanjut terhadap obyek jaminan sampai terhadap putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak