| Petitum |
- Menerima Gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang jujur dan benar;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 850.000.000.- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada PARA PELAWAN secara tunai dan seketika;
- Menghukum TERLAWAN III untuk tidak melakukan upaya apapun terkait dengan pengosongan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Tokala No. 4, Rt.004 / Rw. 006 Kel. Petemon, Kec. Sawahan, Surabaya, yang saat ini ditempati dan dikuasai oleh
PARA PELAWAN beserta keluarganya, sampai dengan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh PARA PELAWAN berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|