Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah, PPPSRS di Rumah Susun Tunjungan Plaza 6 One Icon Residence yang dibentuk/ didirikan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pakuwon Jati Tbk, dalam hal ini Tergugat I, Nomor 01/PJ-TP6/TAHUN 2017 tertanggal 01 Oktober 2017.
- Menyatakan tidak sah Pengurus PPPSRS di Rumah Susun Tunjungan Plaza 6 One Icon Residence yang diangkat Pengurus yang tertera pada pasal 33 AD tertuang Akta Notaris No. 73/2017 dan diubah/ dipertegas melalui surat keputusan (SK) Direksi PT Pakuwon Jati Tbk, Nomor 02/PJ-TP.6/TAHUN 2020 tanggal 01 Mei 2020 yang Tertuang dalam Akta Notaris No 25/2020.
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menghentikan aktivitas pengelolaan Rumah Susun Tunjungan Plaza 6 One Icon Residence yang menggunakan dan atau mengatasnamakan PPPSRS yang didirikan berdasarkan Keputusan Direksi PT Pakuwon Jati Tbk Nomor 01/PJ-TP6/TAHUN 2017 tertanggal 01 Oktober 2017.
- Menghukum Tergugat I untuk membubarkan. PPPSRS di Rumah Susun Tunjungan Plaza 6 One Icon Residence yang didirikan/dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pakuwon Jati Tbk, Nomor 01/PJ-TP6/TAHUN 2017 tertanggal 01 Oktober 2017.
- Menghukum Tergugat II untuk membubarkan Pengurus PPPSRS di Rumah Susun Tunjungan Plaza 6 One Icon Residence yang dibentuk oleh Rapat Pengurus dalam pimpinan Tergugat II dan yang kemudian dirubah dan dipertegas dengan surat Keputusan Tergugat I sebagai Direksi PT Pakuwon Jati Tbk, Nomor 02/PJ-TP.6/TAHUN 2020 tanggal 01 Mei 2020
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberi pertanggungjawaban keuangan yang dikutip dari pemilik/ penghuni sejak tahun 2018 hingga tahun gugatan ini diajukan dan yang telah diaudit oleh Auditor lndependen.
- Menghukum Tergugat I sebagai pelaku Pembangunan, segera melaksanakan/ menjalankan kewajibannya sesuai UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun dan PP No. 13/2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun serta Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan NoJ 4 tahun 2025 Tentang Pengelolaan Rumah Susun milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, selambat-lambatnya 7 hari kalender sejak Perkara ini diputus dan inkracht;
- Menghukum Tergugat Ill dan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan Pengadilan dalam perkara aquo.
- Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|