Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby 1.MAS’ULA
2.PARLIYAH
3.SRI LESTARI WAHYUNI
4.MUSDELIFAH
5.SUNARTI
PT. KASA HUSADA WIRA JATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAS’ULA
2PARLIYAH
3SRI LESTARI WAHYUNI
4MUSDELIFAH
5SUNARTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dian Ayu Paramita SH MHMAS’ULA
2Dian Ayu Paramita SH MHPARLIYAH
3Dian Ayu Paramita SH MHSRI LESTARI WAHYUNI
4Dian Ayu Paramita SH MHMUSDELIFAH
5Dian Ayu Paramita SH MHSUNARTI
Termohon
NoNama
1PT. KASA HUSADA WIRA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.         Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;

 

2.         Menyatakan dan menetapkan PT KASA HUSADA WIRA JATIM/Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;

 

3.         Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;

 

4.         Menunjuk dan mengangkat:

 

SHOKIB MAHENDRA, S.H., CTL., CLA., CLI., telah terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-82 AH.04.03-2021 tanggal 12 Maret 2021 (terlampir) beralamat di Perumahan Sangrilla-Land, Jalan Pala 27, RT.02/RW.08, Blok B No. 2, Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal;

 

Sebagai Pengurus dalam perkara PKPU ini dan/atau sebagai Kurator apabila proses PKPU berujung kepada proses kepailitan;

 

5.         Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;

 

6.         Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak