Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama Orang Tua Laki-laki PEMOHON yang bernama:
- PINARTO EFFENDI yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran milik PEMOHON dan tertera pada Surat Kawin milik Orang Tua Laki-laki PEMOHON;
- PINARTO EFENDI yang tertera di dokumen Kutipan Akta Kematian milik Orang Tua Laki-laki PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA, hal tersebut untuk kepengurusan administrasi nikah serta administrasi lainnya yang dibutuhkan kemudian hari;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON. |