Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
66/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | 1.Samian Harianto 2.Umi Kalsum |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 129.917.580,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 397 Luas : 40 M2 atas nama Umi Kalsum yang terletak di Jl Babadan IV/12, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 397 Luas : 40 M2 atas nama Umi Kalsum yang terletak di Jl Babadan IV/12, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |