| Dakwaan |
---------- Bahwa ia Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 bertempat di STAN MAWAN JAYA di lantai 1 Blok D-3 Pusat Grosir Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ” mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa berawal Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN datang ke STAN MAWAN JAYA untuk berpura-pura membeli tas. Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN lalu mengatakan kepada saksi ZEYNAB yang pada saat itu sedang menjaga toko bahwa Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN ingin melihat warna tas terlebih dahulu. Pada saat saksi ZEYNAB mengambil tas di stan lain, Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN lalu mengambil tanpa ijin tas merk POLO warna cokelat tua berisi uang sejumlah Rp1.437.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) milik saksi ZEYNAB yang pada saat itu berada diatas tumpukan barang dan 1 (satu) buah handphone merl Readme 12 warna hitam milik saksi FINA yang sedang dicharge, kemudian tas dan handphone yang diambil tanpa ijin oleh Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN dimasukkan kedalam tas kresek plastik warna hitam. Setelah it Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN melarikan diri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN, saksi ZEYNAB dan saksi FINA mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |