Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-3141/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
BUYUNG TRIYANTO BIN KAMALUDIN (ALM)
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
54 Tahun / 12 Mei 1971
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Tambak Bening 5/10, RT 04, RW 07, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya atau Jalan Sidotopo Sekolahan I No. 44, RT 09, RW 05, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMU
|
- PENAHANAN :
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Sejak 08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
Sejak 28 Mei 2025 s/d 06 Juli 2025
|
|
3.
|
Ditahan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak 03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
--------------- Bahwa terdakwa BUYUNG TRIYANTO BIN KAMALUDIN (ALM) pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sidotopo Sekolahan I Nomor 42, RT 09, RW 05, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi FATHUR di Jalan Sidotopo Sekolahan I Nomor 42, RT 09, RW 05, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Avanza 1.3 Nomor Polisi L 1819 TY tahun 2010 warna abu-abu dengan harga sewa Rp.250.000,00 selama 1 (satu) minggu dengan alasan mobil tersebut akan Terdakwa kendarai ke Yogyakarta. Bahwa setelah adanya kesepakatan, kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 Terdakwa mendatangi rumah Saksi FATHUR di Jalan Sidotopo Sekolahan I Nomor 42, RT 09, RW 05, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, lalu Saksi FATHUR menyerahkan kunci kontak dan unit mobil merk Toyota tipe Avanza 1.3 Nomor Polisi L 1819 TY tahun 2010 warna abu-abu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengendarai mobil tersebut dan meninggalkan Saksi FATHUR;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JEFRI (DPO) mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Avanza 1.3 Nomor Polisi L 1819 TY tahun 2010 warna abu-abu menuju Kabupaten Malang untuk bertemu dengan teman dari Sdr. JEFRI (DPO) kemudian Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Avanza 1.3 Nomor Polisi L 1819 TY tahun 2010 warna abu-abu kepada teman dari Sdr. JEFRI (DPO) dengan harga Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah), kemudia uang tersebut ditransfer ke rekening Terdakwa pada Bank BCA Nomor Rekening 2130409230 sebesar Rp.15.000.000,00, kemudian uang tersebut diberikan kepada Sdr. JEFRI (DPO) untuk kegiatan ritual ajian kantong macan;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi FATHUR mengalami kerugian sekitar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah);
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa BUYUNG TRIYANTO BIN KAMALUDIN (ALM) pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sidotopo Sekolahan I Nomor 42, RT 09, RW 05, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi FATHUR di Jalan Sidotopo Sekolahan I Nomor 42, RT 09, RW 05, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Avanza 1.3 Nomor Polisi L 1819 TY tahun 2010 warna abu-abu dengan harga sewa Rp.250.000,00 selama 1 (satu) minggu dengan alasan mobil tersebut akan Terdakwa kendarai ke Yogyakarta. Bahwa setelah adanya kesepakatan, kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 Terdakwa mendatangi rumah Saksi FATHUR di Jalan Sidotopo Sekolahan I Nomor 42, RT 09, RW 05, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, lalu Saksi FATHUR menyerahkan kunci kontak dan unit mobil merk Toyota tipe Avanza 1.3 Nomor Polisi L 1819 TY tahun 2010 warna abu-abu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengendarai mobil tersebut dan meninggalkan Saksi FATHUR;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JEFRI (DPO) mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Avanza 1.3 Nomor Polisi L 1819 TY tahun 2010 warna abu-abu menuju Kabupaten Malang untuk bertemu dengan teman dari Sdr. JEFRI (DPO) kemudian Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Avanza 1.3 Nomor Polisi L 1819 TY tahun 2010 warna abu-abu kepada teman dari Sdr. JEFRI (DPO) dengan harga Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah), kemudia uang tersebut ditransfer ke rekening Terdakwa pada Bank BCA Nomor Rekening 2130409230 sebesar Rp.15.000.000,00, kemudian uang tersebut diberikan secara tunai kepada Sdr. JEFRI (DPO) untuk kegiatan ritual ajian kantong macan;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi FATHUR mengalami kerugian sekitar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah);
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 10 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19961001 201902 1 002
|
|
|