Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2522/Pdt.P/2025/PN Sby SUGENG ARIFFANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2522/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUGENG ARIFFANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan perbaikan akta kelahiran berupa perbaikan nama dalam Akta Kelahiran PEMOHON yang sebelumnya bernama SUGENG URIFFANDI menjadi SUGENG ARIFFANDI disesuaikan dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3578171310820001; Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578170101087570 dan Kutipan Akta Nikah Nomor 414/06/VII/2004 milik PEMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Penggantian / Perubahan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9451/1982 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 19 November 1982 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak