Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
534/PDT.G/2015/PN SBY | Sunny Nanta/Oei Hok Hwie | 1.PT. J Trust Indonesia Tbk (EX Bank Mutiara Tbk) 2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya 3.PT. BALAI LELANG ARTHA GASIA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2015 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Gadai/Hipotik/Fiducia | ||||||||
Nomor Perkara | 534/PDT.G/2015/PN SBY | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
a. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Kedung Cowek No. 233 Kel. Tanah Kelikeding Kec. Kenjeran Surabaya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 22, 23 dan 33 yang seluruhnya atas nama Sunny Nanta / PEMBERI KUASA yang masing-masinganya sudah di ikat dengan Hak Tanggungan peringkat satu berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 4455/2011 dan 4462/2011; b. Mesin Injection dan Moulding yang diikat dengan Akta Fidusia sesuai: - Serfikat Jaminan Fidusia No. W10-23842.AH.05.01.TH. 2012/STD dan Akta Jaminan Fidusia No. 18 tanggal 24 Mei 2012; - Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10-05565.AH.05.01.TH. 2012/STD dan Akta Jaminan Fidusia No. 11 tanggal 27 Juni 2011; - Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10-222759.AH.05.01.TH. 2011/STD dan Akta Jaminan Fidusia No. 10 tanggal 27 Juni 2011; sampai diperoleh Harga Limit Lelang yang baru berdasarkan re-appraisal; 4. Memerintahkan Para TERLAWAN, setelah diperoleh Harga Limit berdasarkan re-appraisal, untuk melaksanakan lelang hanya terhadap jaminan yang mempunyai nilai appraisal sesuai/seimbang dengan nilai kredit dan mengembalikan obyek jaminan yang tidak dilelalng dan sisa kelebihan hasil lelang kepada PELAWAN; 5. Menghukum Para TERLAWAN membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam semua tingkat peradilan; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |