Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
534/PDT.G/2015/PN SBY Sunny Nanta/Oei Hok Hwie 1.PT. J Trust Indonesia Tbk (EX Bank Mutiara Tbk)
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
3.PT. BALAI LELANG ARTHA GASIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Gadai/Hipotik/Fiducia
Nomor Perkara 534/PDT.G/2015/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunny Nanta/Oei Hok Hwie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tini Surtikasih Akil, SH., LLMSunny Nanta/Oei Hok Hwie
Tergugat
NoNama
1PT. J Trust Indonesia Tbk (EX Bank Mutiara Tbk)
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
3PT. BALAI LELANG ARTHA GASIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan PELAWAN adalah pelawan yang baik (goed opposant);
  2. Memerintahkan TERLAWAN I untuk menetapkan Harga Limit Lelang yang disepakati oleh PELAWAN dan TERLAWAN I berdasar re-appraisal terhadap aset-aset jaminan hutang tersebut;
  3. Memerintahkan Para TERLAWAN untuk menunda pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas:

a. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Kedung Cowek No. 233 Kel. Tanah Kelikeding Kec. Kenjeran Surabaya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 22, 23 dan 33 yang seluruhnya atas nama Sunny Nanta / PEMBERI KUASA yang masing-masinganya sudah di ikat dengan Hak Tanggungan peringkat satu berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 4455/2011 dan 4462/2011;

b. Mesin Injection dan Moulding yang diikat dengan Akta Fidusia sesuai:

- Serfikat Jaminan Fidusia No. W10-23842.AH.05.01.TH. 2012/STD dan Akta Jaminan Fidusia No. 18 tanggal 24 Mei 2012;

- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10-05565.AH.05.01.TH. 2012/STD dan Akta Jaminan Fidusia No. 11 tanggal 27 Juni 2011;

- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10-222759.AH.05.01.TH. 2011/STD dan Akta Jaminan Fidusia No. 10 tanggal 27 Juni 2011;

sampai diperoleh Harga Limit Lelang yang baru berdasarkan re-appraisal;

4. Memerintahkan Para TERLAWAN, setelah diperoleh Harga Limit berdasarkan re-appraisal, untuk melaksanakan lelang hanya terhadap jaminan yang mempunyai nilai appraisal sesuai/seimbang dengan nilai kredit dan mengembalikan obyek jaminan yang tidak dilelalng dan sisa kelebihan hasil lelang kepada PELAWAN;

5. Menghukum Para TERLAWAN membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam semua tingkat peradilan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak