Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.Silfana Chairini, S.H., M.H.
2.Afrid Sundoro Putro, S.H.
Achmad Zaenuri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 80/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1957 / M.5.44 / Ft.1 / 05/ 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Silfana Chairini, S.H., M.H.
2Afrid Sundoro Putro, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Achmad Zaenuri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SANTI MARIA ULFA, S.H., M.H.Achmad Zaenuri
Dakwaan
P R I M A I R:
 
Bahwa terdakwa Achmad Zaenuri yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I, bersama-sama dengan :
1. Saksi Justinus Willy Prabowo, selaku Associate Mantri 1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu 1 Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta (diajukan dalam penuntutan terpisah);
2. Saksi Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
3. Saksi Arif Santoso, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
4. Saksi Nurul Astiyawati, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
pada kurun waktu antara bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 di Jl. Dewi Sartika No. 18 B Temas Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa Achmad Zaenuri yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I, bersama-sama dengan :
1. Saksi Justinus Willy Prabowo, selaku Associate Mantri 1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu 1 Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta (diajukan dalam penuntutan terpisah);
2. Saksi Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
3. Saksi Arif Santoso, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
4. Saksi Nurul Astiyawati, yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I (diajukan dalam penuntutan terpisah);
pada kurun waktu antara bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 di Jl. Dewi Sartika No. 18 B Temas Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya