Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT - DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM- 4414 /Enz.2/08/2024
A. TERDAKWA :
Nama lengkap : FARID EFENDI als. KENTUS BIN SUGIANTO
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 13 Oktober 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gersikan VI/20 RT 004 RW 001 Kel. Pacar Keling Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau Ambengan Batu Gg.3 RT 003 RW 004 Kel. Tambaksari Kec. Tambaksari Kota Surabaya (kos)
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (bengkel)
Pendidikan : SMK
B. PENAHANAN:
- Ditahan oleh Penyidik Polda Jatim dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN sejak tanggal 20 Agustus 2024 s.d 18 September 2024
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan tanggal 09 September 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN sejak tanggal 10 September 2024 s.d 09 Oktober 2024
C. DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa FARID EFENDI als. KENTUS BIN SUGIANTO pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024, bertempat di dalam kamar kos di Jl. Ambengan Batu Gg.3 RT 003 RW 004 Kel. Tambaksari Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,750 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, saksi AMUJI dan GITA SUWARSONO, SH. (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Gersikan Kel. Pacarkeling Kec. Tambaksari Kota Surabaya sehingga petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 wib, saksi AMUJI dan GITA SUWARSONO, SH (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) datang ke kamar kos terdakwa di Jl. Ambengan Batu Gg.3 RT 003 RW 004 Kel. Tambak Sari Kec. Tambak Sari Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu akan menimbang sabu.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,750 gram, 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan ditemukan dalam dompet kecil warna hitam, sebuah timbangan elektrik dan sebuah HP merk VIVO beserta simcard dengan nomor 088991687548 dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa FARID EFENDI als. KENTUS BIN SUGIANTO.
- Bahwa terdakwa FARID EFENDI als. KENTUS BIN SUGIANTO mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. MAT (DPO) dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram. Pertama pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 terdakwa membeli sebanyak 5 gram dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sebanyak 5 gram dengan cara bertemu langsung di depan warung bakso di daerah Sukolilo Kab. Bangkalan Madura. Setelah bertemu dengan Sdr. MAT (DPO), terdakwa memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan menerima sabu yang dipesan.
- Bahwa oleh terdakwa FARID EFENDI als. KENTUS BIN SUGIANTO narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi beberapa poket dan dijual kembali dalam porsi kecil sehingga terdakwa mendapat untung sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04753/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan :
- Nomor : 14506/2024/NNF s/d 14511/2024/NNF berupa 6 (enam) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 4,750 gram, tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa FARID EFENDI als. KENTUS BIN SUGIANTO pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,750 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya, pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, saksi AMUJI dan GITA SUWARSONO, SH. (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Gersikan Kel. Pacarkeling Kec. Tambaksari Kota Surabaya sehingga petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 wib, saksi AMUJI dan GITA SUWARSONO, SH (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) datang ke kamar kos terdakwa di Jl. Ambengan Batu Gg.3 RT 003 RW 004 Kel. Tambak Sari Kec. Tambak Sari Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa FARID EFENDI als. KENTUS BIN SUGIANTO.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,750 gram, 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan ditemukan dalam dompet kecil warna hitam ada dihadapan terdakwa, sebuah timbangan elektrik dan sebuah HP merk VIVO beserta simcard dengan nomor 088991687548 dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa FARID EFENDI als. KENTUS BIN SUGIANTO.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04753/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan :
- Nomor : 14506/2024/NNF s/d 14511/2024/NNF berupa 6 (enam) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 4,750 gram, tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya, 21 Agustus 2024
Jaksa Penuntut Umum
ttd
EDI SUTOMO, SH.MH.
JAKSA MADYA NIP.19820206 200603 1002
NINING DWI ARIANY, SH
JAKSA UTAMA MUDA NIP. 19660219 199403 2001
|