Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2268/Pdt.P/2025/PN Sby BEDOER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2268/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BEDOER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
    1. BEDOER yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir milik PEMOHON;
    2. BEDUR ABD. KADIR  yang terdapat pada Surat Nikah milik PEMOHON;

adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan
 selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen
 kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah BEDOER sesuai    dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK);

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak