| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MOCH. AMRUL SOEWONO Als PAK DE Bin SOEWONO Alm pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 bertempat dipinggir jalan depan Kantor PDAM depan stasiun Gubeng Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu dengan berat netto 5,676 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak + 2 (dua) gram kepada Sdr. RISKI Als BOLS (DPO) dengan cara diranjau disekitar dipinggir jalan depan Kantor PDAM depan stasiun Gubeng dan Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MADAS (DPO) sebagai perantara jual beli Narkotika suruhan Sdr. RISKI Als BOLS kemudian terdakwa melakukan pembayaran DP dengan cara di Transfer melalui apk DANA sebesar Rp. 1.000.000,- kekurangannya akan di bayar setelah sabu tersebut terjual setelah Terdakwa menerima sabu tersebut kemudian Terdakwa ke kamar Hotel Sans Internasional yang terletak di Jln. Bangka No. 15 Gubeng Kecatamatan Gubeng Kota Surabaya untuk memecah menjadi 14 (empat belas) poket/plastik klip dengan tujuan untuk dijual selanjutnya Terdakwa menyimpan 14 (empat belas) poket/plastik klip kedalam laci meja kamar Hotel ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 terdakwa telah menjual kepada orang lain yang tidak dikenal dengan cara terdakwa bertemu langsung dengan pembeli di menyerahkan sabu sebanyak 4 poket sabu sehingga sabu tersebut masih tersisa sebanyak 10 (sepuluh) poket/sabu, kemudian sekitar pukul 09.30 Wib terdakwa mementrasfer uang kepada Sdr. RISKI Als BOLS sebesar Rp. 1.000.000,- melalui App DANA untuk membayar kekurangan sabu yang dibelinya, dan terdakwa memesan kembali sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip seberat + 5 (lima) gram, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. MADAS (DPO) dengan mengatakan narkotika jenis sabu sudah ada ditempat, dan terdakwa langsung pergi kelokasi di daerah Kertajaaya tepatnya sebelum Indomater dikiri jalan daerah Gubeng Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat + 5 (lima) gram ;
- Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib pihak kepolisian Direktorat reserse Narkona antara lain saksi Mohamad Guntur dan saksi Maulana Rizky Dwi A mendatangi terdakwa di kamar Hotel Sans Internasional Jln. Bangka No. 15 Gubeng Kecatamatan Gubeng Kota Surabaya selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 5,50 (lima koma lima puluh) gram beserta bungkusnya,
- 10 (Sepuluh) plastik klip berisi sabu dengan total berat brutto 3,12 (tiga koma dua belas) gram,
- 1 (satu) scrop dari sedotan,
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam berada di dalam 1 (satu) dosbook HP VIVO,
Yang ditemukan di laci meja kamar hotel.
- Uang Rp. 150.000,- serta 1 (satu) handphone merk SAMSUNG type Galaxy A04 warna merah muda Imei 1. 358320682677661 2. 358552592687527 beserta simcardnya 0895 2987 6807 ditemukan di atas meja kamar hotel ;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 01294/NNF/2026 tanggal 4 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTI, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A,Md dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti Nomor : 03568/2026/NNF s.d. 03568/2026/NNF Uji Pendahuluan : Positif narkotika, uji konfirmasi Positif Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti Nomor 03568/2026/NNF s.d. 03568/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dlam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa telah menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman mengandung metamfetamina tanpa memiliki resep atau petunjuk dari dokter atau ijin dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
---------Bahwa ia Terdakwa MOCH. AMRUL SOEWONO Als PAK DE Bin SOEWONO Alm pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 bertempat dalam kamar Hotel Sans Internasional yang terletak di Jln. Bangka No. 15 Gubeng Kecatamatan Gubeng Kota Surabaya, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa adanya informasi dari masyarakat ke petugas Reskoba Polda Jatim tentang adanya peredaran narkotika, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib pihak kepolisian Direktorat reserse Narkona antara lain saksi Mohamad Guntur dan saksi Maulana Rizky Dwi A mendatangi terdakwa di kamar Hotel Sans Internasional Jln. Bangka No. 15 Gubeng Kecatamatan Gubeng Kota Surabaya selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian terdakwa ditemukan memiliki, menyimpan, menguasai dan meyeddiakan narkotika berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 5,50 (lima koma lima puluh) gram beserta bungkusnya; 10 (Sepuluh) plastik klip berisi sabu dengan total berat brutto 3,12 (tiga koma dua belas) gram; 1 (satu) scrop dari sedotan; serta 1 (satu) timbangan digital warna hitam berada di dalam 1 (satu) dosbook HP VIVO yang ditemukan di laci meja kamar hotel. Sedangkan Uang Rp. 150.000,- serta 1 (satu) handphone merk SAMSUNG type Galaxy A04 warna merah muda Imei 1. 358320682677661 2. 358552592687527 beserta simcardnya 0895 2987 6807 ditemukan di atas meja kamar hotel;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 01294/NNF/2026 tanggal 4 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTI, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A,Md dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti Nomor : 03568/2026/NNF s.d. 03566/2026/NNF Uji Pendahuluan : Positif narkotika, uji konfirmasi Positif Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti Nomor 03568/2026/NNF s.d. 03566/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dlam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram mengandung metamfetamina tanpa memiliki resep atau petunjuk dari dokter atau ijin dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 TAHUN 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------- |