| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Achmad Ja’farudin lahir di Gresik pada tanggal 16 Oktober 1960, karena menderita penyakit demensia dan berdasarkan Visum et Repertum Psychiatricum Nomor 400.7.6/4429/102.8/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Menur, adalah tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataannya oleh seorang Pengampu;
- Menetapkan sah secara hukum (verklaart von het rechts) bahwa suami Pemohon yang bernama Achmad Ja’farudin berada di bawah Pengampuan (onder curatele gesteld) oleh Pemohon yang bernama Eka Sulistyaningsih sebagai Pengampu;
- Menetapkan dan mengangkat Pemohon Eka Sulistyaningsih, lahir di Banyuwangi pada tanggal 04 April 1972, sebagai Pengampu dari suami Pemohon yang bernama Achmad Ja’farudin (Terampu) tersebut, yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Termohon Pengampuan, termasuk kepentingan keperdataannya;
- Memberikan izin kepada Pemohon Eka Sulistyaningsih selaku Pengampu untuk mewakili dan melindungi kepentingan Achmad Ja’farudin dalam melakukan segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Memberikan izin kepada Pemohon Eka Sulistyaningsih selaku Pengampu melakukan tindakan hukum atas nama Achmad Ja’farudin (Terampu) untuk menghadap instansi-instansi dan/atau pejabat-pejabat yang berwenang, menandatangani dan mengurus surat-surat maupun dokumen-dokumen yang berhubungan dengan harta-harta waris yang menjadi hak Achmad Ja’farudin;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri SUrabaya untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengampuan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada balai harta peninggalan SUrabaya
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|