Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1729/Pid.B/2025/PN Sby 1.PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
2.TOMY HERLIX, SH
JAKON RACHMATULLAH als SEPET BIN ZAINAL ARIFIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1729/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3909/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
2TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKON RACHMATULLAH als SEPET BIN ZAINAL ARIFIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa JAKON RACHMATULLAH ALS SEPET BIN ZAINAL ARIFIN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. DWANDA RIZA ICHWANTO BIN TARMIN (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Depan Rumah Jl. Blauran Kidul I-2B Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIB Sdr. DWANDA RIZA ICHWANTO BIN TARMIN (Penuntutan Terpisah) mengambil sepeda motor Vario 125 warna biru tahun 2021 Nopol: L-4783-AAN dalam keadaan tidak menyala di Depan Rumah Jl. Blauran Kidul I-2B Surabaya, setelah itu Sdr. DWANDA RIZA ICHWANTO BIN TARMIN (Penuntutan Terpisah) membawa sepeda motor tersebut ke Jl. Margorukun V-14 Surabaya untuk diperbaiki, setelah motor tersebut nyala sekitar pukul 12.00 WIB langsung dibawa ke Jl. Kranggan Surabaya yaitu kos Terdakwa JAKON RACHMATULLAH ALS SEPET BIN ZAINAL ARIFIN (ALM) untuk meminta tolong kepada terdakwa untuk membantu menjual motor tersebut. Akhirnya, keduanya sepakat karena terdakwa dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) oleh Sdr. DWANDA RIZA ICHWANTO BIN TARMIN (Penuntutan Terpisah). Kemudian keduanya langsung berangkat untuk menjual motor tersebut kepada Sdr. MOH TAUFIG (DPO), Sdr. DWANDA RIZA ICHWANTO BIN TARMIN (Penuntutan Terpisah) berangkat menggunakan sepada motor milik teman terdakwa, dan terdakwa menggunakan sepeda motor Vario 125 Nopol: L-4783-AAN untuk menemui Sdr. DILAL (DPO) sesuai arahan dari Sdr. MOH TAUFIG (DPO) bertempat di depan Rusunawa Jl. Simokerto Surabaya untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor Vario 125 Nopol: L-4783-AAN dengan nominal Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa diberi uang oleh Sdr. DWANDA RIZA ICHWANTO BIN TARMIN (Penuntutan Terpisah) sebagai imbalan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban FITRI AMBAR WATI mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.24.500.000 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP-----------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa JAKON RACHMATULLAH ALS SEPET BIN ZAINAL ARIFIN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. DWANDA RIZA ICHWANTO BIN TARMIN (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Rusunawa Jl. Simokerto Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB Sdr. DWANDA RIZA ICHWANTO BIN TARMIN (Penuntutan Terpisah) menghampiri Terdakwa JAKON RACHMATULLAH ALS SEPET BIN ZAINAL ARIFIN (ALM) yang sedang berada di kos Jl Kranggan Surabaya dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 warna biru tahun 2021 Nopol: L-4783-AAN yang mana motor tersebut diperoleh dari hasil mencuri. Kemudian, Sdr. DWANDA RIZA ICHWANTO BIN TARMIN (Penuntutan Terpisah) mengajak terdakwa untuk membantu menjual motor tersebut kepada Sdr. MOH TAUFIG (DPO) dan nantinya akan diberikan imbalan berupa sejumlah uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) jika motor tersebut berhasil dijual, setelah terdakwa menyetujui barulah Sdr. DWANDA RIZA ICHWANTO BIN TARMIN (Penuntutan Terpisah) memberikan kontak Sdr. MOH TAUFIG (DPO) kepada terdakwa dan begitupun sebaliknya. Kemudian keduanya langsung berangkat untuk menjual motor tersebut, Sdr. DWANDA RIZA ICHWANTO BIN TARMIN (Penuntutan Terpisah) berangkat menggunakan sepada motor milik teman terdakwa, dan terdakwa menggunakan sepeda motor Vario 125 Nopol: L-4783-AAN, setibanya di daerah Bolodewo terdakwa menghubungi Sdr. MOH TAUFIG (DPO) dan Sdr. MOH TAUFIG (DPO) ditemui di depan Rusunawa Jl. Simokerto, dan terdakwa menuju Lokasi tersebut dan langsung menemui seseorang bernama Sdr. DILAL (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 warna biru tahun 2021 Nopol: L-4783-AAN dan Sdr. DILAL (DPO) memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu terdakwa pergi dari Rusunawa Jl. Simokerto tersebut untuk menemui Sdr. DWANDA RIZA ICHWANTO BIN TARMIN (Penuntutan Terpisah) dan menyerahkan uang hasil penjualan motor sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu terdakwa diberi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr. DWANDA RIZA ICHWANTO BIN TARMIN (Penuntutan Terpisah) dan terdakwa diantar pulang ke kosnya.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban FITRI AMBAR WATI mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.24.500.000 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya