Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1782/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA MOH. TOYIB BIN MAT SAHUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1782/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4882/M.5.43/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. TOYIB BIN MAT SAHUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------Bahwa ia terdakwa MOH. TOYIB BIN MAT SAHUD pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Juni 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di  depan rumah Jl. Wonokusumo Jaya Gg 5A No. 21A Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi RIZA FAHLEVI dan Saksi SUSANDI RUSDIANTO melakukan pengangkapan terhadap terdakwa RESTU WAHYUDI BIN WACHID, lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 3,319 gram, 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 4,286 gram, 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 4,706 gram, 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 0.093 gram, 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) skrop, uang sebesar Rp. 750.000 (tuju ratus lima puluh ribu) dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A12 warna biru. 
-    Bahwa pada saat dilakukan introgasi kepada terdakwa diketahui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Abd. Kodir (DPO) pada hari selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 05.30 Wib di Jl. Kedinding Lor Gg. IV Surabaya yang awalnya sebanyak 10 Gram dengan cara membeli seharga Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Abd. Kodir (DPO) terdakwa akan membagi menjadi poket-poket kecil yang akan terdakaw jual kembali dengan harga antara Rp. 100.000 s.d Rp. 150.000, adapun keuntung yang diterima terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu yaitu sebesar Rp. 500.00 Per gramnya. 
-    Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 05100/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
= 14213/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 3,319 gram;
= 14214/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,286 gram;
= 14215/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,706 gram;
= 14216/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,093 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor  14213/2025/NNF.- s.d. = 14216/2025/NNF adalah benar Kr seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------


-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa MOH. TOYIB BIN MAT SAHUD pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Juni 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di  depan rumah Jl. Wonokusumo Jaya Gg 5A No. 21A Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :----------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi RIZA FAHLEVI dan Saksi SUSANDI RUSDIANTO melakukan pengangkapan terhadap terdakwa RESTU WAHYUDI BIN WACHID, lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 3,319 gram, 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 4,286 gram, 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 4,706 gram, 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 0.093 gram, 2 (dua) bendel plastic klip, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) skrop, uang sebesar Rp. 750.000 (tuju ratus lima puluh ribu) dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A12 warna biru. 
-    Bahwa pada saat dilakukan introgasi kepada terdakwa diketahui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Abd. Kodir (DPO) pada hari selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 05.30 Wib di Jl. Kedinding Lor Gg. IV Surabaya yang awalnya sebanyak 10 Gram dengan cara membeli seharga Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Abd. Kodir (DPO) terdakwa akan membagi menjadi poket-poket kecil yang akan terdakaw jual kembali dengan harga antara Rp. 100.000 s.d Rp. 150.000, adapun keuntung yang diterima terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu yaitu sebesar Rp. 500.00 Per gramnya.
-    Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 05100/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
= 14213/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 3,319 gram;
= 14214/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,286 gram;
= 14215/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,706 gram;
= 14216/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,093 gram 
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor  14213/2025/NNF.- s.d. = 14216/2025/NNF adalah benar Kr seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya