Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Vedro Harry Thesalonikha Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Petra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 58/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vedro Harry Thesalonikha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Petra
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat.
  3. Menyatakan Surat Tergugat Nomor: 1024/SDM/SP/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal Surat Peringatan III yang ditujukan kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum
  4. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) anatara Penggugat dengan tergugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerjwa Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal 01 November 2019
  5. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Surabaya No.500.15.15.2/9833/436.7.7/2024 tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.
  6. Menyatkaan pemutusan hubungan oleh Tergugat dengan Penggugat terhitung sejak putusan ini diucapkan.
  7. Menyatakan penggugat berhak atas uang kompensasi sebesar Rp 26.760.822;

(dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah)

Memerintahkan tergugat untuk membayar uang kompensasi hak penggugat sebesarRp 26.760.822; (dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah)

  1. Menyatakan tergugat untuk membayar hak-hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu upah mulai dari bulan April 2024 s/d Juli 2025 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp 4.865.604 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus empat rupiah) x 15 bulan = Rp 72.984.060 (tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu enam pulu rupiah).
  2. Menyatakan tergugat untuk membayar upah proses selama proses penyelesaian perselisihan mulai dari bulan April 2024 s/d Juli 2025 (saat gugatan ini diajukan) sudah lebih dari satu tahun  sebesar Rp 4.865.604 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus empat rupiah) x 6 bulan = Rp 29.193.624 (dua puluh sembilan juta serratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
  3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  4. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak
  5. Menyatakan putusan ini dilaksakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
  6. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak