Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1573/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH MOHAMAD ALI BIN M. HASIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1573/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3827 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD ALI BIN M. HASIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  4279  /Eoh.2/07/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

MOHAMAD ALI Bin M HASIB

Surabaya

43 tahun / 21 Maret 1982

Laki-laki

Indonesia

Sawah Pulo Wetan 5/8 RT. 11 RW. 12 Kel. Ujung Kec Semampr Surabaya

Islam

-

SD tidak tamat

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal 08 Juni 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 09 Juni 2025 sampai dengan tanggal 18 Juli 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan tanggal 26 Juli  2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa MOHAMAD ALI Bin M HASIB dan Sdr. SYAIFUL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 20.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat halaman kos JI. Kedung Sroko No.59 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa berboncengan sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Sdr. SYAIFUL yang sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum dengan berbekal 1 (satu) satu set kunci T, saat itu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Trail warna hitam, No Pol. KT-4226- QF milik saksi FATHIHUL IKHSAN SUGIHARSO, selanjutnya Sdr. SYAIFUL turun dari sepeda motor lalu masuk ke halaman tempat kos dan langsung mendekatj 1 (satu) unit sepeda motor Honda Trail warna hitam, No Pol. KT-4226-QF tersebut, setelah itu Sdr. SYAIFUL menyuntikkan atau merusak rumah kunci sepeda motor Honda Trail warna hitam, No Pol. KT-4226-QF tersebut, setelah Sdr. SYAIFUL berhasil merusak rumah kunci sepeda motor Honda Trail warna hitam, No Pol. KT-4226-QF tersebut kemudian Sdr. SYAIFUL keluar dari halaman tempat kos untuk menghampiri terdakwa yang bertugas mengawasi diluar, kemudian giliran terdakwa yang masuk kedalam halaman tempat kos tersebut untuk mengeluarkan sepeda motor Honda Trail warna hitam, No Pol. KT-4226-QF, tersebut namun pada saat terdakwa berada di pintu keluar kos sambil membawa/menuntun sepeda motor Honda Trail warna hitam, No Pol. KT-4226-QF hendak dibawa keluar, perbuatan terdakwa di ketahui oleh saksi KUSNADI selaku penjaga kos, selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kos tersebut akan tetapi berhasil diamankan oleh warga setempat, sedangkan Sdr. SYAIFUL berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru yang dipakai sebagai sarana dalam melakukan aksinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi FATHIHUL IKHSAN SUGIHARSO mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya