Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2389/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH 1.MUSTOFA BIN MUSLI
2.SHOHIBUL AKBAR Bin AGUS SALIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2389/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5740/M/5.10.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTOFA BIN MUSLI[Penahanan]
2SHOHIBUL AKBAR Bin AGUS SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I. MUSTOFA Bin MUSLI bersama-sama dengan Terdakwa II. SHOHIBUL AKBAR Bin AGUS SALIM pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di daerah Ngesong Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa II. SHOHIBUL AKBAR Bin AGUS SALIM mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. TAULANDAN Als. WAWAN (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian dijual Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I. MUSTOFA Bin MUSLI dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa II. mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I. setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut membaginya menjadi 14 (empat belas) plastic klip untuk dijual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) per plastic klip dan Terdakwa I. medapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus sekitar pukul 12.30 Wib di kamar Kost Jl. Bendulmerisi I Utara No. 15 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota Surabaya, saksi RIZA PAHLEFI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis extacy yang dilakukan oleh para Terdakwa selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
  1. 8 (delapan) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ;
  1. 0,078 (nol koma nol tujuh puluh delapan) gram;
  2. 0,063 (nol koma nol enam puluh tiga) gram;
  3. 0,054 (nol koma nol lima puluh empat) gram;
  4. 0,061 (nol koma nol enam puluh satu) gram;
  5. 0,064 (nol koma nol enam puluh empat) gram;
  6. 0,076 (nol koma nol tujuh puluh enam) gram;
  7. 0,045 (nol koma nol empat puluh lima) gram;
  8. 0,303 (nol koma tiga ratus tiga) gram;
  1. 2 (dua) buah scrop dari sedotan warna hitam;
  2. 1 (satu) bendel plastic klip transparan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07603/NNF/2025 pada hari kamis tanggal dua puluh delapan bulan Agustus tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa MUSTOFA Bin MUSLI, DKK. dengan nomor :

= 24511/2025/NNF,- s/d 24520/2025/NNF,- : 8 (delapan) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat total Netto ± 1,805 (satu koma delapan ratus lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I. MUSTOFA Bin MUSLI bersama-sama dengan Terdakwa II. SHOHIBUL AKBAR Bin AGUS SALIM pada hari Senin tanggal 11 Agustus sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kamar Kost Jl. Bendulmerisi I Utara No. 15 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus sekitar pukul 12.30 Wib, saksi RIZA PAHLEFI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis extacy yang dilakukan oleh para Terdakwa selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
  1. 8 (delapan) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ;
  1. 0,078 (nol koma nol tujuh puluh delapan) gram;
  2. 0,063 (nol koma nol enam puluh tiga) gram;
  3. 0,054 (nol koma nol lima puluh empat) gram;
  4. 0,061 (nol koma nol enam puluh satu) gram;
  5. 0,064 (nol koma nol enam puluh empat) gram;
  6. 0,076 (nol koma nol tujuh puluh enam) gram;
  7. 0,045 (nol koma nol empat puluh lima) gram;
  8. 0,303 (nol koma tiga ratus tiga) gram;
  1. 2 (dua) buah scrop dari sedotan warna hitam;
  2. 1 (satu) bendel plastic klip transparan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07603/NNF/2025 pada hari kamis tanggal dua puluh delapan bulan Agustus tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa MUSTOFA Bin MUSLI, DKK. dengan nomor :

= 24511/2025/NNF,- s/d 24520/2025/NNF,- : 8 (delapan) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat total Netto ± 1,805 (satu koma delapan ratus lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya