Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
740/Pdt.G/2025/PN Sby CV. TRIO BERDJAYA SELALU 1.SAMUEL THEOPHILUS KURNIAWAN
2.MARSELA KARTIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 740/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 05 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. TRIO BERDJAYA SELALU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI RAHMANIA FA'IQOTUL LAILI, S.H.CV. TRIO BERDJAYA SELALU
Tergugat
NoNama
1SAMUEL THEOPHILUS KURNIAWAN
2MARSELA KARTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
  3. Menyatakan Para Tergugat akibat kelalaiannya melepaskan tanggung jawab sebagai organ Persero, sudah semestinya untuk dikeluarkan dalam Pengurus Perseroan Komanditer CV. TRIO BERDJAYA SELALU ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun imateriil sebesar Rp. 806.566.188 (delapan ratus enam juta lima ratus enam puluh enam ribu seratus delapan puluh delapam rupiah) kepada Penggugat dengan diperhitungkan bunga sebesar 2% perbulan sejak diputuskannya perkara ini hingga Para Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
  6. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
  7. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita sebagaimana dimohonkan dalam Posita No.14 ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak