Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa RAMADHONA ADI JAYA Als RAMA Bin ISMIYANTO, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Bumisari Praja Timur 3 No. 15-A, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lontar, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. IMENG (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian oleh Sdr. IMENG (DPO), Terdakwa diarahkan ke daerah Manukan Dalam Tandes Kota Surabaya. Sesampainya di daerah Manukan Dalam Tandes sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. IMENG (DPO), lalu Sdr. IMENG (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram. Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. IMENG (DPO) dengan cara tunai seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) diserahkan langsung kepada Sdr. IMENG (DPO). Setelah menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. IMENG (DPO), Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memecah 1 (satu) gram narkotika jenis sabu menjadi 10 (sepuluh) poket kecil dengan tujuan akan Terdakwa jual dengan harga per poket sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa dari 10 (sepuluh) poket kecil narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa pecah, Terdakwa telah menjual kepada Sdr. SOLEH dan Sdr. JUMADI pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 dengan rincian Sdr. SOLEH sebanyak 5 (lima) poket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. JUMADI sebanyak 2 (dua) poket yang Terdakwa jadikan dalam 1 (satu) poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diberikan secara tunai pada tanggal 04 Mei 2025 di rumah Terdakwa di Jalan Bumisari Praja Timur 3 No. 15-A, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lontar, Kota Surabaya. Kemudian untuk sisanya Terdakwa simpan di rumah;
- Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARAFAT JIHAD dan Saksi EDO RANTO PERKASA di rumah Terdakwa Jalan Bumisari Praja Timur 3 No. 15-A, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lontar, Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,001 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,005 gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bendel klip plastik, uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dompet kecil gambar boneka warna biru, 1 (satu) buah HP TECNO 20 warna hitam nosim 085708066819;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 04058/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa RAMADHONA ADI JAYA Als RAMA Bin ISMIYANTO berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 12074/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram dan nomor barang bukti 12075/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa RAMADHONA ADI JAYA Als RAMA Bin ISMIYANTO, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bumisari Praja Timur 3 No. 15-A, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lontar, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi ARAFAT JIHAD dan Saksi EDO RANTO PERKASA mendapatkan informasi dari masyarakat di rumah Jalan Bumisari Praja Timur 3 No. 15-A Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lontar, Kota Surabaya sering dijadikan tempat berkumpul yang dicurigai menjadi tempat jual beli narkotika jenis sabu, kemudian terhadap laporan tersebut dilakukan obeservasi dan surveillance. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi ARAFAT JIHAD dan Saksi EDO RANTO PERKASA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa Jalan Bumisari Praja Timur 3 No. 15-A Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lontar, Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,001 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,005 gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bendel klip plastik, uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dompet kecil gambar boneka warna biru, 1 (satu) buah HP TECNO 20 warna hitam nosim 085708066819;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sebelumnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. IMENG (DPO) di daerah Manukan Dalam Tandes Kota Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 04058/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa RAMADHONA ADI JAYA Als RAMA Bin ISMIYANTO berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 12074/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram dan nomor barang bukti 12075/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------- |