Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama Orang Tua Laki-laki PEMOHON yang bernama:
- AWAD SALIM UBAID yang tertera di dokumen Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON dan tertera di Akta Kematian Ayah PEMOHON ;
- AWAD UBAID yang tertera di dokumen Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON, dan tertera di bukuĀ nikah ayah PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA,dan benar nama yang digunakan Ayah PEMOHON sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 876/2010 tertulis dengan nama AWAD SALIM UBAID;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|