Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2699/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGGRAINI SH NURYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2699/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6684/M.5.10.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURYATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

-------- Bahwa terdakwa NURYATI pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di kantor PT. FIF Jl. Raya Satelit Indah  Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukuan perbuatan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa terdakwa dengan sengaja telah menggunakan namanya untuk pengajuan kredit pinjaman dana pada PT. FIF Cabang Surabaya 3 Jl. Raya Satelit Indah Surabaya dengan menggunakan BPKB sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ Noka : MH1JMD118PK218428 Nosin : JMD1E1218641 an. SUMADI milik saksi RUSFANDI alias FENDIK yang terdakwa kenal dengan nama FANDI EROS  dimana   sebelumnya terdakwa bertemu dengan saksi RUSFANDI alias FENDIK (terdakwa berkas perkara lain) pada pertengahan bukan Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB ketika cangkruk di warung kopi di Jl. Raya Kupang Gunung Surabaya, kemudian pada hari Selasa  tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi RUSFANDI alias FENDIK (terdakwa berkas perkara lain) menawarkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan cara memakai nama terdakwa sebagai kredit BPKB dan menjamin nama terdakwa bersih. 

 

------ Bahwa akhirnya terdakwa setuju dengan tawaran saksi RUSFANDI alias FENDIK (terdakwa berkas perkara lain) untuk mengajukan kredit pada PT. FIF dengan mendatangi PT. FIF Jl. Raya Satelit Indah  Surabaya dengan mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ datang ke PT. FIF Jl. Raya Satelit Indah  Surabaya kemudian menyerahkan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ serta menyerahkan E-KTP dan kartu keluarga milik terdakwa kepada karyawati marketing PT. FIF bernama saksi FITHRIYAH PUTRI ANANDA. Kepada saksi FITHRIYAH PUTRI ANANDA, terdakwa telah memberikan keterangan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ tersebut adalah milik terdakwa dan dalam proses pengajuan kreditnya terdakwa menerangkan berwirausaha salon Saraswati memiliki penghasilan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang pada kenyataannya  1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ adalah milik saksi RUSFANDI alias FENDI (terdakwa berkas perkara lain) dan saat ini terdakwa tidak memiliki usaha salon.

 

------- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang disampaikan kepada PT. FIF, akhirnya PT. FIF memberikan pembiayaan multiguna untuk modal usaha dengan jaminan BPKB sepeda motor  sejak tanggal 29 Oktober 2024 dengan nomor perjanjian pembiayaan 841003378124 jangka waktu kredit / tenor selama 24 buln berakhir pada tanggal 29 Oktober 2029 nilai pinjaman sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) nominal angsuran sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan, jatuh tempo angsuran tanggal 05 setiap bulannya dan uang tersebut telah ditransfer oleh PT. FIF ke rekening BRI nomor 3148-01-053878-53-2 atas nama NURYATI pada tanggal 29 Oktober 2024.

 

------ Bahwa PT. FIF telah mendaftarkan jaminan fidusia untuk debitur NURYATI sejak tanggal 04 November 2024 dengan sertifikat jaminan fidusia nomor : W15.01339250.AH.05.01 TAHUN 2024. Dengan pemberi fidusia atas nama NURYATI, alamat Kupang Gunung Timur 6/32, Rt. 005 / Rw. 006, Kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan, Kota Surabaya. Penerima fidusia atas nama PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE, alamat Gedung Menara FIF Lt. 3-9, Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan. Kantor Cabang PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG SURABAYA 3.

 

------ Bahwa debitur atas nama terdakwa NURYATI hanya melakukan pembayaran agsuran sebanyak 3 (tiga) kali angsuran kridit. Saat saksi R. SATRIYO BUDI UTOMO, S.IP selaku Kepala Area Penagihan / Remedial Region Head Jawa Timur dan saksi EDY FAISOL AMIN selaku kepala PT. FIF cabang Surabaya 3 melakukan kunjungan penagihan pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 kepada terdakwa, diakui oleh terdakwa jika BPKB sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ Noka : MH1JMD118PK218428 Nosin : JMD1E1218641 an. SUMADI adalah milik saksi RUSFANDI alias FENDIK yang terdakwa kenal dengan nama FANDI EROS dan terdakwa hanya digunakan atas nama pengajuan kridit dengan memperoleh imbalan dari saksi RUSFANDI alias FENDIK sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Untuk uang hasil pencairan dari pengajuan kredit telah terdakawa transfer kepada saksi RUSFANDI alias FENDI.     

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. FIF menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).        

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang JAMINAN FIDUSIA Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa NURYATI pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di kantor PT. FIF Jl. Raya Satelit Indah  Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukuan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa terdakwa telah pengajuan kredit pinjaman untuk modal usaha pada PT. FIF Cabang Surabaya 3 Jl. Raya Satelit Indah Surabaya dengan memberikan keterangan jika terdakwa berwirausaha salon Saraswati dan memiliki penghasilan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai jaminannya terdakwa menggunakan BPKB sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ Noka : MH1JMD118PK218428 Nosin : JMD1E1218641 an. SUMADI milik saksi RUSFANDI alias FENDIK yang terdakwa kenal dengan nama FANDI EROS dimana   sebelumnya terdakwa bertemu dengan saksi RUSFANDI alias FENDIK (terdakwa berkas perkara lain) pada pertengahan bukan Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB ketika cangkruk di warung kopi di Jl. Raya Kupang Gunung Surabaya, kemudian pada hari Selasa  tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi RUSFANDI alias FENDIK (terdakwa berkas perkara lain) menawarkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan cara memakai nama terdakwa sebagai kredit BPKB dan menjamin nama terdakwa bersih. 

 

------ Bahwa akhirnya terdakwa menyetujui tawaran saksi RUSFANDI alias FENDIK (terdakwa berkas perkara lain) untuk mengajukan kredit pada PT. FIF dengan mendatangi PT. FIF Jl. Raya Satelit Indah  Surabaya dimana kepada saksi FITHRIYAH PUTRI ANANDA selaku karyawati marketing PT. FIF terdakwa telah memberikan keterangan bohong jika terdakwa berwirausaha salon Saraswati dan memiliki penghasilan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang pada kenyataannya  saat ini terdakwa tidak memiliki usaha salon tersebut dan terdakwa juga menyampaikan jika sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ Noka : MH1JMD118PK218428 Nosin : JMD1E1218641 an. SUMADI adalah milik saksi.

 

------- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang disampaikan kepada PT. FIF, akhirnya PT. FIF memberikan pembiayaan multiguna untuk modal usaha dengan jaminan BPKB sepeda motor  sejak tanggal 29 Oktober 2024 dengan nomor perjanjian pembiayaan 841003378124 jangka waktu kredit / tenor selama 24 buln berakhir pada tanggal 29 Oktober 2029 nilai pinjaman sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) nominal angsuran sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan, jatuh tempo angsuran tanggal 05 setiap bulannya dan uang tersebut telah ditransfer oleh PT. FIF ke rekening BRI nomor 3148-01-053878-53-2 atas nama NURYATI pada tanggal 29 Oktober 2024.

 

------ Bahwa PT. FIF telah mendaftarkan jaminan fidusia untuk debitur NURYATI sejak tanggal 04 November 2024 dengan sertifikat jaminan fidusia nomor : W15.01339250.AH.05.01 TAHUN 2024. Dengan pemberi fidusia atas nama NURYATI, alamat Kupang Gunung Timur 6/32, Rt. 005 / Rw. 006, Kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan, Kota Surabaya. Penerima fidusia atas nama PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE, alamat Gedung Menara FIF Lt. 3-9, Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan. Kantor Cabang PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG SURABAYA 3.

 

------ Bahwa debitur atas nama terdakwa NURYATI hanya melakukan pembayaran agsuran sebanyak 3 (tiga) kali angsuran kridit. Saat saksi R. SATRIYO BUDI UTOMO, S.IP selaku Kepala Area Penagihan / Remedial Region Head Jawa Timur dan saksi EDY FAISOL AMIN selaku kepala PT. FIF cabang Surabaya 3 melakukan kunjungan penagihan pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 kepada terdakwa, diakui oleh terdakwa jika BPKB sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ Noka : MH1JMD118PK218428 Nosin : JMD1E1218641 an. SUMADI adalah milik saksi RUSFANDI alias FENDIK yang terdakwa kenal dengan nama FANDI EROS dan terdakwa hanya digunakan atas nama pengajuan kridit dengan memperoleh imbalan dari saksi RUSFANDI alias FENDIK sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Untuk uang hasil pencairan dari pengajuan kredit telah terdakawa transfer kepada saksi RUSFANDI alias FENDI.    

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. FIF menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).            

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya