Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
623/Pdt.G/2026/PN Sby 1.Istianah
2.Sugiyanto
2.Kementerian Pekerjaan umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq.Balai Besar Wilayah Sungai Berantas.
3.Pemerintah Kota Surabaya,Cq.Walikota Surabaya,Cq.Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 623/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 28 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Istianah
2Sugiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasrul abdi,S.H.Istianah
2Nasrul abdi,S.H.Sugiyanto
Tergugat
NoNama
1Kementerian Pekerjaan umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq.Balai Besar Wilayah Sungai Berantas.
2Pemerintah Kota Surabaya,Cq.Walikota Surabaya,Cq.Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CV.HARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.Menyatakan tindakan penggusuran tanpa sosialisasi, tanpa konsultasi publik, tanpa kompensasi, dan tanpa relokasi adalah perbuatan melawan hukum;

4.Menyatakan Surat Peringatan yang diterbitkan Para Tergugat bersifat tidak humanis dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;

5.Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan penggusuran sebelum adanya penyelesaian hak-hak Para Penggugat;

6.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil  kepada para Penggugat sebesar RP.1.092.000.000,- (Satu Milyar Sembilan puluh Dua juta rupiah) ;                          

7.Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada para Penggugat ;

8.Menghukum Para Tergugat memberikan kompensasi dan/atau relokasi yang layak kepada Para Penggugat;

9.Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak