| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 623/Pdt.G/2026/PN Sby | 1.Istianah 2.Sugiyanto |
2.Kementerian Pekerjaan umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq.Balai Besar Wilayah Sungai Berantas. 3.Pemerintah Kota Surabaya,Cq.Walikota Surabaya,Cq.Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 623/Pdt.G/2026/PN Sby | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 28 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3.Menyatakan tindakan penggusuran tanpa sosialisasi, tanpa konsultasi publik, tanpa kompensasi, dan tanpa relokasi adalah perbuatan melawan hukum; 4.Menyatakan Surat Peringatan yang diterbitkan Para Tergugat bersifat tidak humanis dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik; 5.Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan penggusuran sebelum adanya penyelesaian hak-hak Para Penggugat; 6.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada para Penggugat sebesar RP.1.092.000.000,- (Satu Milyar Sembilan puluh Dua juta rupiah) ; 7.Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada para Penggugat ; 8.Menghukum Para Tergugat memberikan kompensasi dan/atau relokasi yang layak kepada Para Penggugat; 9.Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
