| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa NUR FIKRIADI Bin ALI SURADI, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Tawangsari RT. 08 RW. 02, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun oleh karena kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. FARIS (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk menawari narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mengiyakan tawaran tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa mendapatkan telepon dari teman Sdr. FARIS (DPO) yang tidak Terdakwa kenal, Terdakwa diarahkan ke Indomaret Tawangsari, setelah 30 menit menunggu di Indomaret Tawangsari, Terdakwa mendapatkan pesan berupa lokasi dan gambar ranjauan, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi ranjauan tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak ± 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya terhadap narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah untuk dipecah menjadi beberapa bagian poket kecil, lalu diedarkan sesuai dengan arahan Sdr. FARIS (DPO). Terhadap ±10 (sepuluh) narkotika jenis sabu tersebut, dalam waktu 2 minggu sudah berhasil Terdakwa edarkan dan sisa 1 (satu) klip yang Terdakwa simpan di rumah Jalan Tawangsari, Kabupaten Sidoarjo;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi DARUL SYAH, Saksi ARFIAN PAKARTI, dan Saksi LEYNISSTYAWAN melakukan penggeledahan di tempat Terdakwa di Jalan Tawangsari RT. 08 RW. 02, Kabupaten Sidoarjo, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak brangkas kecil berwarna abu-abu, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk “CAMRY”, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,024 (nol koma nol dua empat) gram, 1 (satu) unit hp merk Oppo Type A16 warna biru provider TRI nomor 0895800219007 nomor IMEI 860115060384430. Pada saat melakukan penggeledahan, Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari Sdr. FARIS (DPO) yang memberi petunjuk kepada Terdakwa untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu, kemudian Saksi DARUL SYAH, Saksi ARFIAN PAKARTI, dan Saksi LEYNISSTYAWAN bergeser ke lokasi ranjauan tersebut dan menemukan 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 10 (sepuluh) gram telah terpasang di belakang sebuah pagar kayu yang berada di Jalan Tawangsari, terhadap barang bukti tersebut juga telah diamankan sehingga total terdapat 2 (dua) plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,024 (sepuluh koma nol dua empat) gram yang diamankan dari Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tujuan Terdakwa menerima titipan dari Sdr. FARIS (DPO) adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang;
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan menjual narkotika jenis sabu dari Sdr. FARIS (DPO) sebanyak antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Nomor Lab. 08908/NNF/2025 tanggal 8 Oktober 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor Lab.26868/2025/NNF dan nomor Lab.26869/2025/NNF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan total berat ± 10,024 (sepuluh koma nol dua empat) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti dengan nomor Lab. 26868/2025/NNF dikembalikan berat netto ± 9,858 (sembilan koma delapan lima delapan) gram dan nomor Lab. 26869/2025/NNF dikembalikan berat netto ± 0,114 (nol koma satu satu empat) gram;
- Bahwa Para Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa NUR FIKRIADI Bin ALI SURADI, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Tawangsari RT. 08 RW. 02, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun oleh karena kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bertanya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi DARUL SYAH, Saksi ARFIAN PAKARTI, dan Saksi LEYNISSTYAWAN melakukan penggeledahan di tempat Terdakwa di Jalan Tawangsari RT. 08 RW. 02, Kabupaten Sidoarjo, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak brangkas kecil berwarna abu-abu, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk “CAMRY”, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,024 (nol koma nol dua empat) gram, 1 (satu) unit hp merk Oppo Type A16 warna biru provider TRI nomor 0895800219007 nomor IMEI 860115060384430. Pada saat melakukan penggeledahan, Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari Sdr. FARIS (DPO) yang memberi petunjuk kepada Terdakwa untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu, kemudian Saksi DARUL SYAH, Saksi ARFIAN PAKARTI, dan Saksi LEYNISSTYAWAN bergeser ke lokasi ranjauan tersebut dan menemukan 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 10 (sepuluh) gram telah terpasang di belakang sebuah pagar kayu yang berada di Jalan Tawangsari, terhadap barang bukti tersebut juga telah diamankan sehingga total terdapat 2 (dua) plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,024 (sepuluh koma nol dua empat) gram yang diamankan dari Terdakwa;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Nomor Lab. 08908/NNF/2025 tanggal 8 Oktober 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor Lab.26868/2025/NNF dan nomor Lab.26869/2025/NNF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan total berat ± 10,024 (sepuluh koma nol dua empat) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti dengan nomor Lab. 26868/2025/NNF dikembalikan berat netto ± 9,858 (sembilan koma delapan lima delapan) gram dan nomor Lab. 26869/2025/NNF dikembalikan berat netto ± 0,114 (nol koma satu satu empat) gram;
- Bahwa Para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------- |