Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2575/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH KUKOH KURNIAWAN BIN SIGIT SUHARIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2575/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6519 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUKOH KURNIAWAN BIN SIGIT SUHARIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM- 6952 / Eoh .2 / 11  /2025

 

a.     Identitas terdakwa :

 

     Nama lengkap

:

KUKOH KURNIAWAN Bin SIGIT SUHARIAWAN

    Tempat lahir

:

Surabaya             

    Umur / tanggal lahir

:

31  tahun /  09 Desember 1994

    Jenis kelamin

:

Laki-laki    

    Kebangsaan

:

Indonesia

    Tempat tinggal

:

Tengger Kandangan 18 / 1 BLK 60K RT 02 RW 05 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya.

    Agama

:

Islam   

    Pekerjaan

:

Swasta  (Ojek Online)

    Pendidikan

:

SMA (lulus)    

 

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanjangan oleh JPU   

:

 

 

:

Rutan, sejak tanggal  18 September 2025 s/d tanggal 07 Oktober   2025

Rutan, sejak tanggal 08 Oktober  2025  s/d tanggal  16 November   2025

-

Penuntut Umum

:

 

Rutan, sejak tanggal 13 November 2025 s/d tanggal 02 Desember 2025 

 

 

  1. Dakwaan  :

Pertama 

                 Bahwa terdakwa KUKOH KURNIAWAN Bin SIGIT SUHARIAWAN pada hari  Minggu   tanggal  13 Juli  2025   sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli   tahun 2025  bertempat di   Raya Jelidro No.60G RT 05 RW 01 Kec. Sambikerep Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa datang ke tempat saksi DEYSI NOVITASENDUK yang merupakan kekasih terdakwa kemudian saksi DEYSI NOVITASENDUK membeli Handphone baru yaitu HP Samsung Z Flip 4 dengan cara COD di daerah Kampung Malang, kemudian terdakwa megantarkan saksi DEYSI NOVITASENDUK untuk bertemu orang yang menjual HP tersebut dan setelah HP  Samsung Z Flip tersebut di bawa pulang ke tempat kost saksi DEYSI NOVITASENDUK kemudian saksi DEYSI NOVITASENDUK memindahkan semua data yang ada di HP lama saksi DEYSI NOVITASENDUK yaitu HP merk OPPO A78  kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi DEYSI untuk  meminjam HP OPPO A78 yang lama milik  saksi DEYSI NOVITASENDUK  tersebut dengan alasan akan terdakwa pergunakan untuk bekerja sebagai Ojek online karena HP milik terdakwa sudah lemot dan akan dikembalikan sewaktu-waktu kalau saksi DEYSI NOVITASENDUK membutuhkan Handphone tersebut. Karena Percaya dengan perkaataan terdakwa kemudian saksi DEYSI NOVITASENDUK menyerahkan handphone merk OPPO A78  tersebut kepada terdakwa. Setelah mendapatkan Handphone tersebut kemudian terdakwa membuang  kartu sim yang terpasang di Handphone agar saksi DEYSI NOVITANSEDUK tidak dapat menghubungi terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 10 Agustus saksi DEYSI NOVITANSEDUK meminta handphone merk OPPO A78  milik saksi DEYSI NOVITANSENDUK namun Handphone merk OPPO A78 tersebut telah ditukar tambah melalui facebook hingga ada seseorang yang mau tukar tambah dengan Handphone Samsung A03 yang ditambah  dengan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Handphone merk Samsung A03 tersebut terdakwa jual melalui facebook dan laku seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan uang penjualan Handphone tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari –hari.
  •  Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DEYSI NOVITASENDUK  mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

          

                 Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.

 

                                                                   ATAU

 

Kedua :

       Bahwa terdakwa KUKOH KURNIAWAN Bin SIGIT SUHARIAWAN pada hari  Minggu   tanggal  13 Juli  2025   sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli   tahun 2025  bertempat di   Raya Jelidro No.60G RT 05 RW 01 Kec. Sambikerep Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa datang ke tempat saksi DEYSI NOVITASENDUK yang merupakan kekasih terdakwa kemudian saksi DEYSI NOVITASENDUK membeli Handphone baru yaitu HP Samsung Z Flip 4 dengan cara COD di daerah Kampung Malang, kemudian terdakwa megantarkan saksi DEYSI NOVITASENDUK untuk bertemu orang yang menjual HP tersebut dan setelah HP  Samsung Z Flip tersebut di bawa pulang ke tempat kost saksi DEYSI NOVITASENDUK kemudian saksi DEYSI NOVITASENDUK memindahkan semua data yang ada di HP lama saksi DEYSI NOVITASENDUK yaitu HP merk OPPO A78  kemudian terdakwa meminjam HP OPPO A78 yang lama milik  saksi DEYSI NOVITASENDUK  tersebut dengan alasan akan terdakwa pergunakan untuk bekerja sebagai Ojek online karena HP milik terdakwa sudah lemot. Setelah mendapatkan Handphone tersebut kemudian terdakwa membuang  kartu sim yang terpasang di Handphone agar saksi DEYSI NOVITANSEDUK tidak dapat menghubungi terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 10 Agustus saksi DEYSI NOVITANSEDUK meminta handphone merk OPPO A78  milik saksi DEYSI NOVITANSENDUK namun Handphone merk OPPO A78 tersebut telah ditukar tambah melalui facebook hingga ada seseorang yang mau tukar tambah dengan Handphone Samsung A03 yang ditambah  dengan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Handphone merk Samsung A03 tersebut terdakwa jual melalui facebook dan laku seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan uang penjualan Handphone tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari –hari.
  •  Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DEYSI NOVITASENDUK  mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya