Dakwaan |
KESATU :
--------Bahwa ia TERDAKWA FERDY DWI YULIANTO ALIAS FERDY, pada rentang bulan April 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam rentang bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam rentang tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat penginapan di Kodam Brawijaya Surabaya dan Pakis Gunung gang 2 no 78B Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Eloktronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muayan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Maret 2024, saksi Elisabeth Octaviani Nomor 3578-LT-13032020-0091 saksi Elisabeth Octaviani berusia 15 tahun 6 bulan berkenalan dengan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melalui kenalan temannya yang bernama Bagas kemudian dalam pertemuan pertamanya saksi Elisabeth Octaviani di ajak oleh terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy keluar untuk jalan – jalan ke Unesa Lidah Kulon, selanjutnya pada pertemuan ke duanya saksi Elisabeth Octaviani diajak ke tempat kos Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy di daerah Dukuh Kupang, setelah itu terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengajak saksi Elisabeth Octaviani masuk ke dalam tempat kosnya kemudian pada sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tiba-tiba mengunci pintu tempat kosnya lalu saksi Elisabeth Octaviani bertanya kepada terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy kenapa di kunci? terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menjawab tidak papa.
- Bahwa setelah itu saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy bermain Handphone kemudian tiba- tiba terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy memeluk dan mencium saksi Elisabeth Octaviani selanjutnya tangan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy masuk ke dalam celana dalam saksi Elisabeth Octaviani sehingga saksi Elisabeth Octaviani terangsang kemudian terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuka celana panjang yang di pakai terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy dan juga terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuka celana dalam saksi Elisabeth Octaviani namun saksi Elisabeth Octaviani melawan namun karena tenaga terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy lebih kuat sehingga berhasil melepas baju yang di pakai saksi Elisabeth Octaviani selanjutnya terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menyetubuhi saksi Elisabeth Octaviani dengan cara terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi Elisabeth Octaviani dengan posisi terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy di atas saksi Elisabeth Octaviani sambil menindihi tubuh saksi Elisabeth Octaviani sampai mencapai klimak dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengeluarkan air maninya di seprei kasur;
- Bahwa dua minggu kemudian Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengajak saksi Elisabeth Octaviani ke Kos daerah Kodam Brawijaya untuk meminta bersetubuh kembali, dan saat sampai di tempat Kos Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy, mereka melakukan hubungan badan, setelah itu Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy dan saksi Elisabeth Octaviani melakukan hubungan badan beberapa kali namun untuk waktunya saksi Elisabeth Octaviani lupa;
- Bahwa selanjutnya saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melakukan hubungan badan di rumah kos orang tua saksi Elisabeth Octaviani di Jl. Pakis gunung gang 2 no 78 B pukul 08.00 WIB di dalam kamar saksi Elisabeth Octaviani saat melakukan hubungan badan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy merekam persetubuhan yang mereka lakukan tersebut dengan Handphone milik saksi Elisabeth Octaviani di taruh oleh terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy didinding kamar dengan posisi merekam;
- Bahwa secara diam-diam pada saat saksi Elisabeth Octaviani mandi kemudian terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengirimkan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengirimkan video tersebut dari Handphone milik saksi Elisabeth ke Handphone terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melalui media social Whatsapp selanjutnya terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menghapus video rekaman di Handphone milik saksi Elisabeth Octaviani;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy pergi ke Kalimantan pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 dan sebelum terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berangkat meminta password social media Instagram @ellagitobat dan menautkan whatsapp saksi Elisabeth Octaviani karena terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy kawatir saksi Elisabeth Octaviani berselingkuh saat di tinggal ke Kalimantan;
- Bahwa pada waktu saat terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berada di Kalimantan, saksi Elisabeth Octaviani mendapat whatsapp dari teman main terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy untuk membayar hutang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat saksi Elisabeth Octaviani menghubungi terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy untuk tidak membayar hutang tersebut, teman terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy selalu mengejar saksi Elisabeth Octaviani sehingga saksi Elisabeth Octaviani membayar hutang terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah hutang tersebut dibayar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), teman terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tetap menagih kepada saksi Elisabeth Octaviani sehingga pada tanggal 5 Januari 2025, saksi Elisabeth Octaviani meminta putus dari Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy karena saksi Elisabeth Octaviani merasa risih selalu di tagih untuk melunasi hutang milik terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy namun terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tidak mau putus dan mengancam menyebarkan foto dan video perbuatan asusila/ hubungan suami istri antara saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy.
- Bahwa pada tanggal 6 Januari 2025 terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mendistribusikan dengan cara menyebarkan video dan foto saat antara saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berhubungan badan dan foto telanjang milik saksi Elisabeth Octaviani melalui link Google Drive (https://drive.google.com/drive/folders/18BLbB5XKdBL4c3QJZEAXu6_sTvMEIMIU) ke group kelas (yang berisi teman teman saksi Elisabeth Octaviani) dan tidak hanya itu Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy juga mendistribusikan menyebarkan video dan foto lewat Akun Instagram milik saksi Elisabeth Octaviani atas nama akun @ellagitobat dan sempat meneror saksi Elisabeth Octaviani maupun Ibu saksi Elisabeth Octaviani dalam bentuk ancaman story Instagram dan hal tersebut dilakukan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy karena saksi Elisabeth Octaviani meminta putus kepada terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy;
- Bahwa telah beberapa kali terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuat status pengancaman melalui akun IG tersebut yang ditujukan kepada saksi Elisabeth Octaviani kemudian pada tanggal 18 Januari 2025, Ibu saksi Elisabeth Octaviani yang bernama Estwer Wini Padaka melaporkan kejadian tersebut ke POLDA JATIM.
---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia TERDAKWA FERDY DWI YULIANTO ALIAS FERDY, pada rentang bulan April 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam rentang bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam rentang tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat penginapan di Kodam Brawijaya Surabaya dan Pakis Gunung gang 2 no 78B Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Maret 2024, saksi Elisabeth Octaviani Nomor 3578-LT-13032020-0091 saksi Elisabeth Octaviani berusia 15 tahun 6 bulan berkenalan dengan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melalui kenalan temannya yang bernama Bagas kemudian dalam pertemuan pertamanya saksi Elisabeth Octaviani di ajak oleh terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy keluar untuk jalan – jalan ke Unesa Lidah Kulon, selanjutnya pada pertemuan ke duanya saksi Elisabeth Octaviani diajak ke tempat kos Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy di daerah Dukuh Kupang, setelah itu terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengajak saksi Elisabeth Octaviani masuk ke dalam tempat kosnya kemudian pada sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tiba-tiba mengunci pintu tempat kosnya lalu saksi Elisabeth Octaviani bertanya kepada terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy kenapa di kunci? terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menjawab tidak papa.
- Bahwa setelah itu saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy bermain Handphone kemudian tiba- tiba terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy memeluk dan mencium saksi Elisabeth Octaviani selanjutnya tangan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy masuk ke dalam celana dalam saksi Elisabeth Octaviani sehingga saksi Elisabeth Octaviani terangsang kemudian terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuka celana panjang yang di pakai terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy dan juga terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuka celana dalam saksi Elisabeth Octaviani namun saksi Elisabeth Octaviani melawan namun karena tenaga terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy lebih kuat sehingga berhasil melepas baju yang di pakai saksi Elisabeth Octaviani selanjutnya terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menyetubuhi saksi Elisabeth Octaviani dengan cara terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi Elisabeth Octaviani dengan posisi terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy di atas saksi Elisabeth Octaviani sambil menindihi tubuh saksi Elisabeth Octaviani sampai mencapai klimak dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengeluarkan air maninya di seprei kasur;
- Bahwa dua minggu kemudian Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengajak saksi Elisabeth Octaviani ke Kos daerah Kodam Brawijaya untuk meminta bersetubuh kembali, dan saat sampai di tempat Kos Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy, mereka melakukan hubungan badan, setelah itu Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy dan saksi Elisabeth Octaviani melakukan hubungan badan beberapa kali namun untuk waktunya saksi Elisabeth Octaviani lupa;
- Bahwa selanjutnya saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melakukan hubungan badan di rumah kos orang tua saksi Elisabeth Octaviani di Jl. Pakis gunung gang 2 no 78 B pukul 08.00 WIB di dalam kamar saksi Elisabeth Octaviani saat melakukan hubungan badan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy merekam persetubuhan yang mereka lakukan tersebut dengan Handphone milik saksi Elisabeth Octaviani di taruh oleh terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy didinding kamar dengan posisi merekam;
- Bahwa secara diam-diam pada saat saksi Elisabeth Octaviani mandi kemudian terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melakukan manipulasi dengan cara mengirimkan video tersebut dari Handphone milik saksi Elisabeth ke Handphone terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melalui media social Whatsapp selanjutnya terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menghapus video rekaman di Handphone milik saksi Elisabeth Octaviani;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy pergi ke Kalimantan pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 dan sebelum terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berangkat meminta password social media Instagram @ellagitobat dan menautkan whatsapp saksi Elisabeth Octaviani karena terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy kawatir saksi Elisabeth Octaviani berselingkuh saat di tinggal ke Kalimantan;
- Bahwa pada waktu saat terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berada di Kalimantan, saksi Elisabeth Octaviani mendapat whatsapp dari teman main terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy untuk membayar hutang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat saksi Elisabeth Octaviani menghubungi terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy untuk tidak membayar hutang tersebut, teman terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy selalu mengejar saksi Elisabeth Octaviani sehingga saksi Elisabeth Octaviani membayar hutang terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah hutang tersebut dibayar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), teman terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tetap menagih kepada saksi Elisabeth Octaviani sehingga pada tanggal 5 Januari 2025, saksi Elisabeth Octaviani meminta putus dari Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy karena saksi Elisabeth Octaviani merasa risih selalu di tagih untuk melunasi hutang milik terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy namun terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tidak mau putus dan mengancam menyebarkan foto dan video perbuatan asusila/ hubungan suami istri antara saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy.
- Bahwa pada tanggal 6 Januari 2025 terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menyebarkan video dan foto saat antara saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berhubungan badan dan foto telanjang milik saksi Elisabeth Octaviani melalui link Google Drive (https://drive.google.com/drive/folders/18BLbB5XKdBL4c3QJZEAXu6_sTvMEIMIU) ke group kelas (yang berisi teman teman saksi Elisabeth Octaviani) dan tidak hanya itu Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy juga menyebarkan video dan foto lewat Akun Instagram milik saksi Elisabeth Octaviani atas nama akun @ellagitobat dan sempat meneror saksi Elisabeth Octaviani maupun Ibu saksi Elisabeth Octaviani dalam bentuk ancaman story Instagram dan hal tersebut dilakukan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy karena saksi Elisabeth Octaviani meminta putus kepada terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy;
- Bahwa telah beberapa kali terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuat status pengancaman melalui akun IG tersebut yang ditujukan kepada saksi Elisabeth Octaviani kemudian pada tanggal 18 Januari 2025, Ibu saksi Elisabeth Octaviani yang bernama Estwer Wini Padaka melaporkan kejadian tersebut ke POLDA JATIM.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
-------- Bahwa ia TERDAKWA FERDY DWI YULIANTO ALIAS FERDY, pada rentang bulan April 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam rentang bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam rentang tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat penginapan di Kodam Brawijaya Surabaya dan Pakis Gunung gang 2 no 78B Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) yaitu dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, pornografi anak, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Maret 2024, saksi Elisabeth Octaviani Nomor 3578-LT-13032020-0091 saksi Elisabeth Octaviani berusia 15 tahun 6 bulan berkenalan dengan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melalui kenalan temannya yang bernama Bagas kemudian dalam pertemuan pertamanya saksi Elisabeth Octaviani di ajak oleh terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy keluar untuk jalan – jalan ke Unesa Lidah Kulon, selanjutnya pada pertemuan ke duanya saksi Elisabeth Octaviani diajak ke tempat kos Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy di daerah Dukuh Kupang, setelah itu terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengajak saksi Elisabeth Octaviani masuk ke dalam tempat kosnya kemudian pada sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tiba-tiba mengunci pintu tempat kosnya lalu saksi Elisabeth Octaviani bertanya kepada terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy kenapa di kunci? terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menjawab tidak papa.
- Bahwa setelah itu saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy bermain Handphone kemudian tiba- tiba terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy memeluk dan mencium saksi Elisabeth Octaviani selanjutnya tangan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy masuk ke dalam celana dalam saksi Elisabeth Octaviani sehingga saksi Elisabeth Octaviani terangsang kemudian terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuka celana panjang yang di pakai terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy dan juga terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuka celana dalam saksi Elisabeth Octaviani namun saksi Elisabeth Octaviani melawan namun karena tenaga terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy lebih kuat sehingga berhasil melepas baju yang di pakai saksi Elisabeth Octaviani selanjutnya terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menyetubuhi saksi Elisabeth Octaviani dengan cara terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi Elisabeth Octaviani dengan posisi terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy di atas saksi Elisabeth Octaviani sambil menindihi tubuh saksi Elisabeth Octaviani sampai mencapai klimak dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengeluarkan air maninya di seprei kasur;
- Bahwa dua minggu kemudian Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengajak saksi Elisabeth Octaviani ke Kos daerah Kodam Brawijaya untuk meminta bersetubuh kembali, dan saat sampai di tempat Kos Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy, mereka melakukan hubungan badan, setelah itu Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy dan saksi Elisabeth Octaviani melakukan hubungan badan beberapa kali namun untuk waktunya saksi Elisabeth Octaviani lupa;
- Bahwa selanjutnya saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melakukan hubungan badan di rumah kos orang tua saksi Elisabeth Octaviani di Jl. Pakis gunung gang 2 no 78 B pukul 08.00 WIB di dalam kamar saksi Elisabeth Octaviani saat melakukan hubungan badan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy merekam persetubuhan yang mereka lakukan tersebut dengan Handphone milik saksi Elisabeth Octaviani di taruh oleh terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy didinding kamar dengan posisi merekam;
- Bahwa secara diam-diam pada saat saksi Elisabeth Octaviani mandi kemudian terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengirimkan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengirimkan video tersebut dari Handphone milik saksi Elisabeth ke Handphone terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melalui media social Whatsapp selanjutnya terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menghapus video rekaman di Handphone milik saksi Elisabeth Octaviani;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy pergi ke Kalimantan pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 dan sebelum terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berangkat meminta password social media Instagram @ellagitobat dan menautkan whatsapp saksi Elisabeth Octaviani karena terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy kawatir saksi Elisabeth Octaviani berselingkuh saat di tinggal ke Kalimantan;
- Bahwa pada waktu saat terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berada di Kalimantan, saksi Elisabeth Octaviani mendapat whatsapp dari teman main terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy untuk membayar hutang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat saksi Elisabeth Octaviani menghubungi terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy untuk tidak membayar hutang tersebut, teman terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy selalu mengejar saksi Elisabeth Octaviani sehingga saksi Elisabeth Octaviani membayar hutang terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah hutang tersebut dibayar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), teman terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tetap menagih kepada saksi Elisabeth Octaviani sehingga pada tanggal 5 Januari 2025, saksi Elisabeth Octaviani meminta putus dari Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy karena saksi Elisabeth Octaviani merasa risih selalu di tagih untuk melunasi hutang milik terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy namun terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tidak mau putus dan mengancam menyebarkan foto dan video perbuatan asusila/ hubungan suami istri antara saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy.
- Bahwa pada tanggal 6 Januari 2025 terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menyebarluaskan video dan foto saat antara saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berhubungan badan dan foto telanjang milik saksi Elisabeth Octaviani melalui link Google Drive (https://drive.google.com/drive/folders/18BLbB5XKdBL4c3QJZEAXu6_sTvMEIMIU) ke group kelas (yang berisi teman teman saksi Elisabeth Octaviani) dan tidak hanya itu Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy juga menyebarluaskan video dan foto lewat Akun Instagram milik saksi Elisabeth Octaviani atas nama akun @ellagitobat dan sempat meneror saksi Elisabeth Octaviani maupun Ibu saksi Elisabeth Octaviani dalam bentuk ancaman story Instagram dan hal tersebut dilakukan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy karena saksi Elisabeth Octaviani meminta putus kepada terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy;
- Bahwa telah beberapa kali terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuat status pengancaman melalui akun IG tersebut yang ditujukan kepada saksi Elisabeth Octaviani kemudian pada tanggal 18 Januari 2025, Ibu saksi Elisabeth Octaviani yang bernama Estwer Wini Padaka melaporkan kejadian tersebut ke POLDA JATIM.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT :
-------- Bahwa ia TERDAKWA FERDY DWI YULIANTO ALIAS FERDY, pada rentang bulan April 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam rentang bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam rentang tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat penginapan di Kodam Brawijaya Surabaya dan Pakis Gunung gang 2 no 78B Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) yaitu dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) yaitu dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, pornografi anak, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Maret 2024, saksi Elisabeth Octaviani Nomor 3578-LT-13032020-0091 saksi Elisabeth Octaviani berusia 15 tahun 6 bulan berkenalan dengan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melalui kenalan temannya yang bernama Bagas kemudian dalam pertemuan pertamanya saksi Elisabeth Octaviani di ajak oleh terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy keluar untuk jalan – jalan ke Unesa Lidah Kulon, selanjutnya pada pertemuan ke duanya saksi Elisabeth Octaviani diajak ke tempat kos Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy di daerah Dukuh Kupang, setelah itu terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengajak saksi Elisabeth Octaviani masuk ke dalam tempat kosnya kemudian pada sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tiba-tiba mengunci pintu tempat kosnya lalu saksi Elisabeth Octaviani bertanya kepada terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy kenapa di kunci? terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menjawab tidak papa.
- Bahwa setelah itu saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy bermain Handphone kemudian tiba- tiba terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy memeluk dan mencium saksi Elisabeth Octaviani selanjutnya tangan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy masuk ke dalam celana dalam saksi Elisabeth Octaviani sehingga saksi Elisabeth Octaviani terangsang kemudian terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuka celana panjang yang di pakai terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy dan juga terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuka celana dalam saksi Elisabeth Octaviani namun saksi Elisabeth Octaviani melawan namun karena tenaga terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy lebih kuat sehingga berhasil melepas baju yang di pakai saksi Elisabeth Octaviani selanjutnya terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menyetubuhi saksi Elisabeth Octaviani dengan cara terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi Elisabeth Octaviani dengan posisi terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy di atas saksi Elisabeth Octaviani sambil menindihi tubuh saksi Elisabeth Octaviani sampai mencapai klimak dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengeluarkan air maninya di seprei kasur;
- Bahwa dua minggu kemudian Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengajak saksi Elisabeth Octaviani ke Kos daerah Kodam Brawijaya untuk meminta bersetubuh kembali, dan saat sampai di tempat Kos Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy, mereka melakukan hubungan badan, setelah itu Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy dan saksi Elisabeth Octaviani melakukan hubungan badan beberapa kali namun untuk waktunya saksi Elisabeth Octaviani lupa;
- Bahwa selanjutnya saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melakukan hubungan badan di rumah kos orang tua saksi Elisabeth Octaviani di Jl. Pakis gunung gang 2 no 78 B pukul 08.00 WIB di dalam kamar saksi Elisabeth Octaviani saat melakukan hubungan badan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy merekam persetubuhan yang mereka lakukan tersebut dengan Handphone milik saksi Elisabeth Octaviani di taruh oleh terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy didinding kamar dengan posisi merekam;
- Bahwa secara diam-diam pada saat saksi Elisabeth Octaviani mandi kemudian terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengirimkan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengirimkan video tersebut dari Handphone milik saksi Elisabeth ke Handphone terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melalui media social Whatsapp selanjutnya terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menghapus video rekaman di Handphone milik saksi Elisabeth Octaviani;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy pergi ke Kalimantan pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 dan sebelum terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berangkat meminta password social media Instagram @ellagitobat dan menautkan whatsapp saksi Elisabeth Octaviani karena terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy kawatir saksi Elisabeth Octaviani berselingkuh saat di tinggal ke Kalimantan;
- Bahwa pada waktu saat terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berada di Kalimantan, saksi Elisabeth Octaviani mendapat whatsapp dari teman main terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy untuk membayar hutang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat saksi Elisabeth Octaviani menghubungi terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy untuk tidak membayar hutang tersebut, teman terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy selalu mengejar saksi Elisabeth Octaviani sehingga saksi Elisabeth Octaviani membayar hutang terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah hutang tersebut dibayar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), teman terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tetap menagih kepada saksi Elisabeth Octaviani sehingga pada tanggal 5 Januari 2025, saksi Elisabeth Octaviani meminta putus dari Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy karena saksi Elisabeth Octaviani merasa risih selalu di tagih untuk melunasi hutang milik terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy namun terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tidak mau putus dan mengancam menyebarkan foto dan video perbuatan asusila/ hubungan suami istri antara saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy.
- Bahwa pada tanggal 6 Januari 2025 terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy memamerkan aktivitas seksual dengan cara menyebarkan video dan foto saat antara saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berhubungan badan dan foto telanjang milik saksi Elisabeth Octaviani melalui link Google Drive (https://drive.google.com/drive/folders/18BLbB5XKdBL4c3QJZEAXu6_sTvMEIMIU) ke group kelas (yang berisi teman teman saksi Elisabeth Octaviani) dan tidak hanya itu Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy juga memamerkan aktivitas seksual dengan cara menyebarkan video dan foto lewat Akun Instagram milik saksi Elisabeth Octaviani atas nama akun @ellagitobat dan sempat meneror saksi Elisabeth Octaviani maupun Ibu saksi Elisabeth Octaviani dalam bentuk ancaman story Instagram dan hal tersebut dilakukan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy karena saksi Elisabeth Octaviani meminta putus kepada terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy;
- Bahwa telah beberapa kali terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuat status pengancaman melalui akun IG tersebut yang ditujukan kepada saksi Elisabeth Octaviani kemudian pada tanggal 18 Januari 2025, Ibu saksi Elisabeth Octaviani yang bernama Estwer Wini Padaka melaporkan kejadian tersebut ke POLDA JATIM.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 jo Pasal 29 ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.---------------------------------------------------------
ATAU
KELIMA:
-------- Bahwa ia TERDAKWA FERDY DWI YULIANTO ALIAS FERDY, pada rentang bulan April 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam rentang bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam rentang tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat penginapan di Kodam Brawijaya Surabaya dan Pakis Gunung gang 2 no 78B Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D yaitu dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Maret 2024, saksi Elisabeth Octaviani Nomor 3578-LT-13032020-0091 saksi Elisabeth Octaviani berusia 15 tahun 6 bulan berkenalan dengan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melalui kenalan temannya yang bernama Bagas kemudian dalam pertemuan pertamanya saksi Elisabeth Octaviani di ajak oleh terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy keluar untuk jalan – jalan ke Unesa Lidah Kulon, selanjutnya pada pertemuan ke duanya saksi Elisabeth Octaviani diajak ke tempat kos Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy di daerah Dukuh Kupang, setelah itu terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengajak saksi Elisabeth Octaviani masuk ke dalam tempat kosnya kemudian pada sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tiba-tiba mengunci pintu tempat kosnya lalu saksi Elisabeth Octaviani bertanya kepada terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy kenapa di kunci? terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menjawab tidak papa.
- Bahwa setelah itu saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy bermain Handphone kemudian tiba- tiba terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy memeluk dan mencium saksi Elisabeth Octaviani selanjutnya tangan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy masuk ke dalam celana dalam saksi Elisabeth Octaviani sehingga saksi Elisabeth Octaviani terangsang kemudian terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuka celana panjang yang di pakai terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy dan juga terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuka celana dalam saksi Elisabeth Octaviani namun saksi Elisabeth Octaviani melawan namun karena tenaga terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melakukan dengan cara memaksa dengan tenaga yang kuat sehingga berhasil melepas baju yang di pakai saksi Elisabeth Octaviani selanjutnya terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menyetubuhi saksi Elisabeth Octaviani dengan cara terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi Elisabeth Octaviani dengan posisi terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy di atas saksi Elisabeth Octaviani sambil menindihi tubuh saksi Elisabeth Octaviani sampai mencapai klimak dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengeluarkan air maninya di seprei kasur;
- Bahwa dua minggu kemudian Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengajak saksi Elisabeth Octaviani ke Kos daerah Kodam Brawijaya untuk meminta bersetubuh kembali, dan saat sampai di tempat Kos Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy, mereka melakukan hubungan badan, setelah itu Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy dan saksi Elisabeth Octaviani melakukan hubungan badan beberapa kali namun untuk waktunya saksi Elisabeth Octaviani lupa;
- Bahwa selanjutnya saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melakukan hubungan badan di rumah kos orang tua saksi Elisabeth Octaviani di Jl. Pakis gunung gang 2 no 78 B pukul 08.00 WIB di dalam kamar saksi Elisabeth Octaviani saat melakukan hubungan badan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy merekam persetubuhan yang mereka lakukan tersebut dengan Handphone milik saksi Elisabeth Octaviani di taruh oleh terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy didinding kamar dengan posisi merekam;
- Bahwa secara diam-diam pada saat saksi Elisabeth Octaviani mandi kemudian terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengirimkan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengirimkan video tersebut dari Handphone milik saksi Elisabeth ke Handphone terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melalui media social Whatsapp selanjutnya terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menghapus video rekaman di Handphone milik saksi Elisabeth Octaviani;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy pergi ke Kalimantan pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 dan sebelum terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berangkat meminta password social media Instagram @ellagitobat dan menautkan whatsapp saksi Elisabeth Octaviani karena terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy kawatir saksi Elisabeth Octaviani berselingkuh saat di tinggal ke Kalimantan;
- Bahwa pada waktu saat terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berada di Kalimantan, saksi Elisabeth Octaviani mendapat whatsapp dari teman main terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy untuk membayar hutang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat saksi Elisabeth Octaviani menghubungi terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy untuk tidak membayar hutang tersebut, teman terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy selalu mengejar saksi Elisabeth Octaviani sehingga saksi Elisabeth Octaviani membayar hutang terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah hutang tersebut dibayar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), teman terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tetap menagih kepada saksi Elisabeth Octaviani sehingga pada tanggal 5 Januari 2025, saksi Elisabeth Octaviani meminta putus dari Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy karena saksi Elisabeth Octaviani merasa risih selalu di tagih untuk melunasi hutang milik terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy namun terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tidak mau putus dan mengancam menyebarkan foto dan video perbuatan asusila/ hubungan suami istri antara saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy.
- Bahwa pada tanggal 6 Januari 2025 terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menyebarkan video dan foto saat antara saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berhubungan badan dan foto telanjang milik saksi Elisabeth Octaviani melalui link Google Drive (https://drive.google.com/drive/folders/18BLbB5XKdBL4c3QJZEAXu6_sTvMEIMIU) ke group kelas (yang berisi teman teman saksi Elisabeth Octaviani) dan tidak hanya itu Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy juga menyebarkan video dan foto lewat Akun Instagram milik saksi Elisabeth Octaviani atas nama akun @ellagitobat dan sempat meneror saksi Elisabeth Octaviani maupun Ibu saksi Elisabeth Octaviani dalam bentuk ancaman story Instagram dan hal tersebut dilakukan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy karena saksi Elisabeth Octaviani meminta putus kepada terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy;
- Bahwa telah beberapa kali terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuat status pengancaman melalui akun IG tersebut yang ditujukan kepada saksi Elisabeth Octaviani kemudian pada tanggal 18 Januari 2025, Ibu saksi Elisabeth Octaviani yang bernama Estwer Wini Padaka melaporkan kejadian tersebut ke POLDA JATIM.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEENAM:
-------- Bahwa ia TERDAKWA FERDY DWI YULIANTO ALIAS FERDY, pada rentang bulan April 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam rentang bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam rentang tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat penginapan di Kodam Brawijaya Surabaya dan Pakis Gunung gang 2 no 78B Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E yaitu dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau memberiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Maret 2024, saksi Elisabeth Octaviani Nomor 3578-LT-13032020-0091 saksi Elisabeth Octaviani berusia 15 tahun 6 bulan berkenalan dengan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melalui kenalan temannya yang bernama Bagas kemudian dalam pertemuan pertamanya saksi Elisabeth Octaviani di ajak oleh terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy keluar untuk jalan – jalan ke Unesa Lidah Kulon, selanjutnya pada pertemuan ke duanya saksi Elisabeth Octaviani diajak ke tempat kos Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy di daerah Dukuh Kupang, setelah itu terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengajak saksi Elisabeth Octaviani masuk ke dalam tempat kosnya kemudian pada sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tiba-tiba mengunci pintu tempat kosnya lalu saksi Elisabeth Octaviani bertanya kepada terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy kenapa di kunci? terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menjawab tidak papa.
- Bahwa setelah itu saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy bermain Handphone kemudian tiba- tiba terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy memeluk dan mencium saksi Elisabeth Octaviani selanjutnya tangan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy masuk ke dalam celana dalam saksi Elisabeth Octaviani sehingga saksi Elisabeth Octaviani terangsang kemudian terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuka celana panjang yang di pakai terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy dan juga terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuka celana dalam saksi Elisabeth Octaviani namun saksi Elisabeth Octaviani melawan namun karena tenaga terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melakukan dengan cara memaksa dengan tenaga yang kuat sehingga berhasil melepas baju yang di pakai saksi Elisabeth Octaviani selanjutnya terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menyetubuhi saksi Elisabeth Octaviani dengan cara terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi Elisabeth Octaviani dengan posisi terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy di atas saksi Elisabeth Octaviani sambil menindihi tubuh saksi Elisabeth Octaviani sampai mencapai klimak dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengeluarkan air maninya di seprei kasur;
- Bahwa dua minggu kemudian Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengajak saksi Elisabeth Octaviani ke Kos daerah Kodam Brawijaya untuk meminta bersetubuh kembali, dan saat sampai di tempat Kos Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy, mereka melakukan hubungan badan, setelah itu Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy dan saksi Elisabeth Octaviani melakukan hubungan badan beberapa kali namun untuk waktunya saksi Elisabeth Octaviani lupa;
- Bahwa selanjutnya saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melakukan hubungan badan di rumah kos orang tua saksi Elisabeth Octaviani di Jl. Pakis gunung gang 2 no 78 B pukul 08.00 WIB di dalam kamar saksi Elisabeth Octaviani saat melakukan hubungan badan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy merekam persetubuhan yang mereka lakukan tersebut dengan Handphone milik saksi Elisabeth Octaviani di taruh oleh terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy didinding kamar dengan posisi merekam;
- Bahwa secara diam-diam pada saat saksi Elisabeth Octaviani mandi kemudian terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengirimkan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy mengirimkan video tersebut dari Handphone milik saksi Elisabeth ke Handphone terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy melalui media social Whatsapp selanjutnya terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menghapus video rekaman di Handphone milik saksi Elisabeth Octaviani;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy pergi ke Kalimantan pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 dan sebelum terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berangkat meminta password social media Instagram @ellagitobat dan menautkan whatsapp saksi Elisabeth Octaviani karena terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy kawatir saksi Elisabeth Octaviani berselingkuh saat di tinggal ke Kalimantan;
- Bahwa pada waktu saat terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berada di Kalimantan, saksi Elisabeth Octaviani mendapat whatsapp dari teman main terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy untuk membayar hutang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat saksi Elisabeth Octaviani menghubungi terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy untuk tidak membayar hutang tersebut, teman terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy selalu mengejar saksi Elisabeth Octaviani sehingga saksi Elisabeth Octaviani membayar hutang terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah hutang tersebut dibayar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), teman terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tetap menagih kepada saksi Elisabeth Octaviani sehingga pada tanggal 5 Januari 2025, saksi Elisabeth Octaviani meminta putus dari Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy karena saksi Elisabeth Octaviani merasa risih selalu di tagih untuk melunasi hutang milik terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy namun terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy tidak mau putus dan mengancam menyebarkan foto dan video perbuatan asusila/ hubungan suami istri antara saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy.
- Bahwa pada tanggal 6 Januari 2025 terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy menyebarkan video dan foto saat antara saksi Elisabeth Octaviani dan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy berhubungan badan dan foto telanjang milik saksi Elisabeth Octaviani melalui link Google Drive (https://drive.google.com/drive/folders/18BLbB5XKdBL4c3QJZEAXu6_sTvMEIMIU) ke group kelas (yang berisi teman teman saksi Elisabeth Octaviani) dan tidak hanya itu Terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy juga menyebarkan video dan foto lewat Akun Instagram milik saksi Elisabeth Octaviani atas nama akun @ellagitobat dan sempat meneror saksi Elisabeth Octaviani maupun Ibu saksi Elisabeth Octaviani dalam bentuk ancaman story Instagram dan hal tersebut dilakukan terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy karena saksi Elisabeth Octaviani meminta putus kepada terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy;
- Bahwa telah beberapa kali terdakwa Ferdy Dwi Yulianto Alias Ferdy membuat status pengancaman melalui akun IG tersebut yang ditujukan kepada saksi Elisabeth Octaviani kemudian pada tanggal 18 Januari 2025, Ibu saksi Elisabeth Octaviani yang bernama Estwer Wini Padaka melaporkan kejadian tersebut ke POLDA JATIM.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.-------------------------------------------------------------------------- |