Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1507/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH UMAR Bin H.HASIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1507/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3420/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR Bin H.HASIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 3921 /Eoh.2 /06/ 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : UMAR Bin H. HASIM (alm)          

Tempat lahir                      : Surabaya

Umur/ tanggal lahir           : 33 tahun / 10 Juli 1991

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Jl. Kunti Dalam No. 52-A RT 03 RW 08 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Swasta   

Pendidikan                                    : SD

 

    

  1. Penahanan :
    • Penyidik : Rutan sejak tanggal 19 April 2025 sampai dengan tanggal 08 Mei 2025  
    • Perpanjangan Penuntut Umum: Rutan sejak tanggal 09 Mei 2025  sampai dengan tanggal 17 Juni 2025                                           
    • Penuntut Umum: Rutan, sejak tanggal  17 Juni 2025 sampai dengan tanggal 06 Juli 2025
    • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025  

                                               

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa UMAR Bin H. HASIM (alm) pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April di tahun 2025 bertempat di depan warkop Jl. Tempurejo No. 24 Dukuh Sutorejo Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa UMAR Bin H. HASIM (alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 Nopol L-3659-DAQ Noka MH1JM9112RK731000 Nosin JM91F3726390 STNK an. SYAIFUL ANWAR alamat DK. Kuwukan RT 001 RW 006 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya milik saksi MOCH. ZAINAL ABIDIN tanpa sepengetahua dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira jam 11.00 Wib terdakwa dengan naik Gojek dari rumah Jl. Kunti Dalam Kota Surabaya menuju arah Kenjeran Surabaya persisnya di perempatan yang sebelah kiri ada masjid terdakwa berhenti kemudian berjalan menuju arah Raya Mulyosari Surabaya namun belum sampai Raya mulyosari di pinggir jalan sekitar depan Warkop JI. Tempurejo No. 24 Dukuh Sutorejo mulyorejo Kota Surabaya, terdakwa melihat ada sepeda motor yang diparkir. Saat melihet situasi sepi dan merasa aman kemudian kunci T yang terdakwa bawa ditancapkan ke sepeda motor kemudian sepeda motor terdakwa starter.

 

------ Bahwa setelah sepeda motor dapat dinyalakan, saat membawa kabur terdakwa ditarik dari belakang oleh saksi MOCH. ZAINAL ABIDIN dan saksi HUSUL YAQIN sehingga terdakwa jatuh kemudian terdakwa di teriak maling...maling maling. Kemudian terdakwa dapat diamankan atau ditangkap oleh pemiliknya bersama warga sekitar beseta sepeda motornya selanjutnya terdakwa di bawa ke polsek Mulyorejo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOCH. ZAINAL ABIDIN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).                               

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5  KUHP.

 

 

           Surabaya, 02 Juli  2025

          JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                        

 

                ANGGRAINI, SH

JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya