Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1507/Pid.B/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | UMAR Bin H.HASIM (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1507/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3420/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 3921 /Eoh.2 /06/ 2025
Nama lengkap : UMAR Bin H. HASIM (alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 33 tahun / 10 Juli 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kunti Dalam No. 52-A RT 03 RW 08 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD
-------- Bahwa terdakwa UMAR Bin H. HASIM (alm) pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April di tahun 2025 bertempat di depan warkop Jl. Tempurejo No. 24 Dukuh Sutorejo Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa UMAR Bin H. HASIM (alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 Nopol L-3659-DAQ Noka MH1JM9112RK731000 Nosin JM91F3726390 STNK an. SYAIFUL ANWAR alamat DK. Kuwukan RT 001 RW 006 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya milik saksi MOCH. ZAINAL ABIDIN tanpa sepengetahua dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira jam 11.00 Wib terdakwa dengan naik Gojek dari rumah Jl. Kunti Dalam Kota Surabaya menuju arah Kenjeran Surabaya persisnya di perempatan yang sebelah kiri ada masjid terdakwa berhenti kemudian berjalan menuju arah Raya Mulyosari Surabaya namun belum sampai Raya mulyosari di pinggir jalan sekitar depan Warkop JI. Tempurejo No. 24 Dukuh Sutorejo mulyorejo Kota Surabaya, terdakwa melihat ada sepeda motor yang diparkir. Saat melihet situasi sepi dan merasa aman kemudian kunci T yang terdakwa bawa ditancapkan ke sepeda motor kemudian sepeda motor terdakwa starter.
------ Bahwa setelah sepeda motor dapat dinyalakan, saat membawa kabur terdakwa ditarik dari belakang oleh saksi MOCH. ZAINAL ABIDIN dan saksi HUSUL YAQIN sehingga terdakwa jatuh kemudian terdakwa di teriak maling...maling maling. Kemudian terdakwa dapat diamankan atau ditangkap oleh pemiliknya bersama warga sekitar beseta sepeda motornya selanjutnya terdakwa di bawa ke polsek Mulyorejo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOCH. ZAINAL ABIDIN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Surabaya, 02 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |