Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1164/Pid.B/2026/PN Sby ANGGRAINI SH ALDI RAHMANSYAH bin HANAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1164/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4995/M.5.10.3/Eoh.2/ 06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI RAHMANSYAH bin HANAFI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

------------ Bahwa terdakwa ALDI RAHMANSYAH Bin HANAFI pada Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya A. Yani Kel. Wonokromo Kec Wonokromo Kota Surabaya (depan Royal Plaza Surabaya), atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa mengenal saksi JESSICA OLIVIA DEWI sekitar bulan Februari 2026 melalui aplikasi OMI (aplikasi mencari pasangan) yang ada di handphone terdakwa, kemudian antara terdakwa dan saksi JESSICA OLIVIA DEWI sering berkomunikasi melalui whatsapp, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sepakat untuk bertemu di depan Gang rumah saksi JESSICA OLIVIA DEWI, lalu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengendarai sepeda motor Honda PCX Nopol M 2176 IF menjemput  saksi JESSICA OLIVIA DEWI kemudian berboncengan berdua, sesampainya di perlintasan Kereta Api Jl. Margorejo-A.Yani Surabaya tiba-tiba turun hujan, kemudian terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu dengan rangkaian perkataannya terdakwa menyuruh saksi JESSICA OLIVIA DEWI supaya meletakkan handphone merk VIVO Y29 warna coklat milik saksi JESSICA OLIVIA DEWI di dalam jok sepeda motor terdakwa dan menyuruh saksi JESSICA OLIVIA DEWI supaya memakai jas hujan milik terdakwa, oleh karena saksi JESSICA OLIVIA DEWI sudah merasa mengenal terdakwa sehingga saksi JESSICA OLIVIA DEWI menuruti permintaan terdakwa, akan tetapi pada saat saksi JESSICA OLIVIA DEWI sedang memakai jas hujan dan handphone merk VIVO Y29 warna coklat milik saksi JESSICA OLIVIA DEWI sudah berada di dalam jok sepeda motor terdakwa, selanjutnya terdakwa segera pergi meninggalkan saksi JESSICA OLIVIA DEWI dengan mengendarai sepeda motornya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JESSICA OLIVIA DEWI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

A T A U

 

KEDUA :

------------ Bahwa terdakwa ALDI RAHMANSYAH Bin HANAFI pada Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya A. Yani Kel. Wonokromo Kec Wonokromo Kota Surabaya (depan Royal Plaza Surabaya), atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 terdakwa dan saksi JESSICA OLIVIA DEWI sepakat untuk bertemu di depan Gang rumah saksi JESSICA OLIVIA DEWI, lalu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengendarai sepeda motor Honda PCX Nopol M 2176 IF menjemput  saksi JESSICA OLIVIA DEWI kemudian berboncengan berdua, sesampainya di perlintasan Kereta Api Jl. Margorejo-A.Yani Surabaya tiba-tiba turun hujan, kemudian terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa menyuruh saksi JESSICA OLIVIA DEWI supaya meletakkan handphone merk VIVO Y29 warna coklat milik saksi JESSICA OLIVIA DEWI di dalam jok sepeda motor terdakwa dan menyuruh saksi JESSICA OLIVIA DEWI supaya memakai jas hujan milik terdakwa, akan tetapi pada saat saksi JESSICA OLIVIA DEWI sedang memakai jas hujan dan handphone merk VIVO Y29 warna coklat milik saksi JESSICA OLIVIA DEWI sudah berada di dalam jok sepeda motor terdakwa, selanjutnya terdakwa segera pergi meninggalkan saksi JESSICA OLIVIA DEWI dengan mengendarai sepeda motornya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JESSICA OLIVIA DEWI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya