| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1164/Pid.B/2026/PN Sby | ANGGRAINI SH | ALDI RAHMANSYAH bin HANAFI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 1164/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4995/M.5.10.3/Eoh.2/ 06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : ------------ Bahwa terdakwa ALDI RAHMANSYAH Bin HANAFI pada Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya A. Yani Kel. Wonokromo Kec Wonokromo Kota Surabaya (depan Royal Plaza Surabaya), atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : ------------ Bahwa terdakwa ALDI RAHMANSYAH Bin HANAFI pada Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya A. Yani Kel. Wonokromo Kec Wonokromo Kota Surabaya (depan Royal Plaza Surabaya), atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
