| Petitum |
- engabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama PEMOHON dari nama SAMIATI diganti menjadi SUMIYATI;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Penggantian / Perubahan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) PEMOHON dengan NIK. 3578067006600113, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-28082021-0126 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Daerah Kota Surabaya tertanggal 28 Agustus 2021, Kartu Keluarga No. 357819250422000 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 28 Agustus 2021, tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|