Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC SURABAYA 2 1.BAGUS KURNIAWAN UTOMO
2.AMANDA DEWI LARASATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC SURABAYA 2
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAGUS KURNIAWAN UTOMO
2AMANDA DEWI LARASATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.386.700,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 04641023001658 tertanggal 31 Desember 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 2 (Dua) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type: Q37PIAGGIO-PRIMAVERA-VIBE 150 IGET ABS LE

No. Rangka: RP8M82222PV050532

No. Mesin: M828M5237055

Warna / Tahun: BIRU / 2023

  1. L 6698 DAF

NO. BPKB: U - 03343616

An. BPKB: BAGUS KURNIAWAN UTOMO

 

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 04641023001658 tertanggal 31 Desember 2023, Berikut Segala Lampirannya dan sertifikat jaminan Fidusia Nomor W15.00002491.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 03 Januari 2024 sebagai Objek jaminan Fidusia yang tertuang dalam Akta nomor 58 tertanggal 02 Januari 2024 yang di buat oleh Notaris MELINDA AMELINDA SIMANJUNTAK., S.H., M.Kn”

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 04641023001658 tertanggal 31 Desember 2023, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  2. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Multiguna  Nomor 04641023001658 tertanggal 31 Desember 2023, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. Rp. 45.386.700,- (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus ribu delapan puluh enam ribu tujuh ratus Rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Sisa nilai angsuran Rp.  2,402,000 X 15                  = Rp   36,030,000,-
  • Denda keterlambatan 02 Maret 2026                       = Rp     9.356.700,-+
  • TOTAL KERUGIAN                                                = Rp   45.386.700,-

 

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 45.386.700,- (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus ribu delapan puluh enam ribu tujuh ratus Rupiah),

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type         : Q37PIAGGIO-PRIMAVERA-VIBE 150 IGET ABS LE

No. Rangka          : RP8M82222PV050532

No. Mesin            : M828M5237055

Warna / Tahun    : BIRU / 2023

NOPOL                : L 6698 DAF

NO. BPKB            : U - 03343616

An. BPKB             : BAGUS KURNIAWAN UTOMO

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan, Perlawanan  yang diajukan oleh Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak