Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
988/Pid.Sus/2026/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 988/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4976/M.5.43/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN, pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan kos yang beralamat di Jl. Wonokusumo, Gg. Damai 4/8, RT. 014, RW. 011, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sejak bulan Februari tahun 2026, Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN bertugas untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada para pembeli ayah kandungnya atas nama Sdr. USMAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN tidak mengetahui darimana Sdr. USMAN (DPO) mendapat narkotika jenis sabu karena peran Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN hanya menjadi perantara apabila ada pembeli yang datang ke kos yang beralamat di Jl. Wonokusumo, Gg. Damai 4/8, RT. 014, RW. 011, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur;
  • Bahwa Terdakwa telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli pada:
  1. Pada bulan Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di depan kos yang beralamat di Jl. Wonokusumo, Gg. Damai 4/8, RT. 014, RW. 011, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur sebanyak 1 (satu) poket dengan uang pembelian yang langsung dibayarkan lewat ayah Terdakwa atas nama Sdr. USMAN (DPO);
  2. Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB di depan kos yang beralamat di Jl. Wonokusumo, Gg. Damai 4/8, RT. 014, RW. 011, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diserahkan pembeli kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa menyetorkan uang tersebut kepada Sdr. USMAN (DPO).
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di dalam kos yang beralamat di Jl. Wonokusumo, Gg. Damai 4/8, RT. 014, RW. 011, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur beberapa Petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 12 (dua belas) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ±4,249 (empat koma dua empat sembilan) gram;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital kecil tanpa merk;
  3. 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
  4. 1 (satu) buah serokan atau skrop dari sedotan wama hitam;
  5. 1 (satu) unit Handphone (HP) merk SAMSUNG GALAXY A16 wama hijau dengan Nomor SIM CARD 0838-3933-8000. Nomor IME11 357582381866306 dan Nomor IMEI2 358168661866304;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02515/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FITA ADELLIA, S.Si., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 07763/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,915 gram;
  2. 07764/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,916 gram;
  3. 07765/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,932 gram;
  4. 07766/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,762 gram;
  5. 07767/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,102 gram;
  6. 0778/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,093 gram;
  7. 07769/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,114 gram;
  8. 07770/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 gram;
  9. 07771/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 gram;
  10. 07772/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 gram;
  11. 07773/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,077 gram;
  12. 07774/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,090 gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 07763/2026/NNF.- s.d. 07774/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN, pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam kos yang beralamat di Jl. Wonokusumo, Gg. Damai 4/8, RT. 014, RW. 011, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di dalam kos yang beralamat di Jl. Wonokusumo, Gg. Damai 4/8, RT. 014, RW. 011, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur beberapa Petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 12 (dua belas) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ±4,249 (empat koma dua empat sembilan) gram;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital kecil tanpa merk;
  3. 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
  4. 1 (satu) buah serokan atau skrop dari sedotan wama hitam;
  5. 1 (satu) unit Handphone (HP) merk SAMSUNG GALAXY A16 wama hijau dengan Nomor SIM CARD 0838-3933-8000. Nomor IME11 357582381866306 dan Nomor IMEI2 358168661866304;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02515/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FITA ADELLIA, S.Si., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 07763/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,915 gram;
  2. 07764/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,916 gram;
  3. 07765/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,932 gram;
  4. 07766/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,762 gram;
  5. 07767/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,102 gram;
  6. 0778/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,093 gram;
  7. 07769/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,114 gram;
  8. 07770/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 gram;
  9. 07771/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 gram;
  10. 07772/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 gram;
  11. 07773/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,077 gram;
  12. 07774/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,090 gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 07763/2026/NNF.- s.d. 07774/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN, pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan kos yang beralamat di Jl. Wonokusumo, Gg. Damai 4/8, RT. 014, RW. 011, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sejak bulan Februari tahun 2026, Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN bertugas untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada para pembeli ayah kandungnya atas nama Sdr. USMAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN tidak mengetahui darimana Sdr. USMAN (DPO) mendapat narkotika jenis sabu karena peran Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN hanya menjadi perantara apabila ada pembeli yang datang ke kos yang beralamat di Jl. Wonokusumo, Gg. Damai 4/8, RT. 014, RW. 011, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur;
  • Bahwa Terdakwa telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli pada:
  1. Pada bulan Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di depan kos yang beralamat di Jl. Wonokusumo, Gg. Damai 4/8, RT. 014, RW. 011, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur sebanyak 1 (satu) poket dengan uang pembelian yang langsung dibayarkan lewat ayah Terdakwa atas nama Sdr. USMAN (DPO);
  2. Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB di depan kos yang beralamat di Jl. Wonokusumo, Gg. Damai 4/8, RT. 014, RW. 011, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diserahkan pembeli kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa menyetorkan uang tersebut kepada Sdr. USMAN (DPO).
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di dalam kos yang beralamat di Jl. Wonokusumo, Gg. Damai 4/8, RT. 014, RW. 011, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur beberapa Petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 12 (dua belas) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ±4,249 (empat koma dua empat sembilan) gram;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital kecil tanpa merk;
  3. 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
  4. 1 (satu) buah serokan atau skrop dari sedotan wama hitam;
  5. 1 (satu) unit Handphone (HP) merk SAMSUNG GALAXY A16 wama hijau dengan Nomor SIM CARD 0838-3933-8000. Nomor IME11 357582381866306 dan Nomor IMEI2 358168661866304;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02515/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FITA ADELLIA, S.Si., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 07763/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,915 gram;
  2. 07764/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,916 gram;
  3. 07765/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,932 gram;
  4. 07766/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,762 gram;
  5. 07767/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,102 gram;
  6. 0778/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,093 gram;
  7. 07769/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,114 gram;
  8. 07770/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 gram;
  9. 07771/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 gram;
  10. 07772/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 gram;
  11. 07773/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,077 gram;
  12. 07774/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,090 gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 07763/2026/NNF.- s.d. 07774/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN, pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam kos yang beralamat di Jl. Wonokusumo, Gg. Damai 4/8, RT. 014, RW. 011, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di dalam kos yang beralamat di Jl. Wonokusumo, Gg. Damai 4/8, RT. 014, RW. 011, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur beberapa Petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 12 (dua belas) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ±4,249 (empat koma dua empat sembilan) gram;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital kecil tanpa merk;
  3. 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
  4. 1 (satu) buah serokan atau skrop dari sedotan wama hitam;
  5. 1 (satu) unit Handphone (HP) merk SAMSUNG GALAXY A16 wama hijau dengan Nomor SIM CARD 0838-3933-8000. Nomor IME11 357582381866306 dan Nomor IMEI2 358168661866304;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02515/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FITA ADELLIA, S.Si., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 07763/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,915 gram;
  2. 07764/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,916 gram;
  3. 07765/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,932 gram;
  4. 07766/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,762 gram;
  5. 07767/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,102 gram;
  6. 0778/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,093 gram;
  7. 07769/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,114 gram;
  8. 07770/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 gram;
  9. 07771/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 gram;
  10. 07772/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 gram;
  11. 07773/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,077 gram;
  12. 07774/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,090 gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 07763/2026/NNF.- s.d. 07774/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MOCH IRFAN EFENDI BIN USMAN memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----

Pihak Dipublikasikan Ya