Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
717/Pid.Sus/2026/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. 1.DIMAS EKA RAMADYANSAH BIN AGUS SANTOSO
2.MUHAMMAD SAMSUL BIN SUMA’UN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 717/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1628/M.5.43/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS EKA RAMADYANSAH BIN AGUS SANTOSO[Penahanan]
2MUHAMMAD SAMSUL BIN SUMA’UN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I DIMAS EKA RAMADYANSAH BIN AGUS SANTOSO bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD SAMSUL BIN SUMA’UN pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Desember, atau setidak - tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat rumah yang beralamat di Jl. Surtikanti Gg. II Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I menghubungi Sdr. JEFRI (DPO) dengan tujuan memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak ± ½ gram. Kemudian Sdr. JEFRI (DPO) dan Terdakwa I menentukan tempat pengambilan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah Sdr. JEFRI (DPO) yang beralamat di Jl. Surtikanti Gg. II Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I berangkat untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah Sdr. JEFRI (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa I menerima Narkotika jenis Sabu tersebut dan membayar secara tunai atau langsung sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. JEFRI (DPO) kemudian membawa Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah kost Terdakwa I yang beralamat di Jl. Keputran Pasar Kecil II No. 16 RT/RW 002/011 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya
  • Bahwa setelah sampai di rumah kostnya, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dengan tujuan memakai Narkotika jenis Sabu bersama – sama. Kemudian Terdakwa I memberitahu Terdakwa II untuk menyimpan Narktoika jenis Sabu tersebut untuk dijual kembali dan meminta Terdakwa II menunggu serta mengambilkan Narkotika jenis Sabu tersebut jika ada pembeli.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. JEFRI (DPO) dengan tujuan mengambil Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (enam) klip siap edar. Selanjutnya Sdr. JEFRI (DPO) meminta Terdakwa I untuk memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. HARI. Selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa I menerima Narkotika jenis Sabut tersebut di rumah Sdr. JEFRI (DPO) yang beralamat di Jl. Surtikanti Gg. II Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil menjual Narkotika jenis Sabu kepada beberapa orang dengan cara dikirim yakni :
    • Pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB kepada Sdr. ERIK didekat apartemen Metropolis sebanyak 1 (satu) klip seharga Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);
    • Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB kepada Sdr. SYAWAL di Jl. Kedung Baruk Surabaya sebanyak 1 (satu) klip seharga Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);
    • Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB kepada Sdr. BAGAS di Jl. Kandangan Surabaya sebanyak 1 (satu) klip seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah);
    • Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I juga berhasil mengantarkan Narkotika jenis Sabu titipan dari Sdr. JEFRI (DPO) kepada Sdr. HARI sebanyak 1 (satu) klip.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi M. SUBHAN, S.H bersama dengan Saksi HUSNI ARMANSYAH berhasil mengamankan para Terdakwa di dalam kamar kos yang beralamat di Jl. Keputran Pasar Kecil II No. 16 RT/RW 002/011 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong kain bermotif yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah klip plastic kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,739 (nol koma tujuh tiga Sembilan) gram; 1 (satu) bendel klip plastic kecil; 1 (satu) buah skrop dari sedotan warna Hitam. Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah HP warna Gold merk Samsung J2 Pro dengan Sim Card Smartfren dan nomor WA 0881-0274-72835 IMEI 1 355750090952574 milik Terdakwa I dan 1 (satu) buah HP warna Biru merk Samsung A50 dengan Sim Card Telkomsel dan nomor WA 085247558121 IMEI 1 356798100040341 milik Terdakwa II. Selanjutnya para Terdawa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II dari menjual dan menjadi perantara Narkotika jenis Sabu tersebut yakni mendapat keuntungan berupa uang dan memakai Narkotika jenis Sabu bersama secara Cuma – Cuma
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 11424/NNF/2025, tanggal 30 Desember 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :

= 35371/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,447 gram;

= 35372/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;

= 35373/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram;

= 35374/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram;

= 35375/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram;

= 35376/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;

Dengan berat total Netto sejumlah ± 0,739 (nol koma tujuh tiga sembilan) gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 35371/2025/NNF.- s/d 35376/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menjadi perantara menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I DIMAS EKA RAMADYANSAH BIN AGUS SANTOSO bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD SAMSUL BIN SUMA’UN pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Desember, atau setidak - tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat rumah yang beralamat di dalam kamar kos yang beralamat di Jl. Keputran Pasar Kecil II No. 16 RT/RW 002/011 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi M. SUBHAN, S.H bersama dengan Saksi HUSNI ARMANSYAH berhasil mengamankan para Terdakwa di dalam kamar kos yang beralamat di Jl. Keputran Pasar Kecil II No. 16 RT/RW 002/011 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong kain bermotif yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah klip plastic kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,739 (nol koma tujuh tiga Sembilan) gram; 1 (satu) bendel klip plastic kecil; 1 (satu) buah skrop dari sedotan warna Hitam. Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah HP warna Gold merk Samsung J2 Pro dengan Sim Card Smartfren dan nomor WA 0881-0274-72835 IMEI 1 355750090952574 milik Terdakwa I dan 1 (satu) buah HP warna Biru merk Samsung A50 dengan Sim Card Telkomsel dan nomor WA 085247558121 IMEI 1 356798100040341 milik Terdakwa II. Selanjutnya para Terdawa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 11424/NNF/2025, tanggal 30 Desember 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :

= 35371/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,447 gram;

= 35372/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;

= 35373/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram;

= 35374/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram;

= 35375/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram;

= 35376/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) ka0ntong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;

Dengan berat total Netto sejumlah ± 0,739 (nol koma tujuh tiga sembilan) gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 35371/2025/NNF.- s/d 35376/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya