Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1689/Pid.B/2025/PN Sby | ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. | 1.BAYU AGUNG YUNIARTO bin SUBAKI 2.EDI SANTOSO BIN KASIMAN 3.ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN 4.GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID 5.RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1689/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B- 4577/M.5.43/Eoh.2/07/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN Nomor Reg. Perkara-PDM/3388/07/2025
KESATU ------ Bahwa Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMA,N Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI secara bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar Jam 11.30 WIB, atau setidak - tidaknya dalam rentang waktu bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Depan Pergudangan Maspion Jl. Raya Romokalisari, Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm) (selanjutnya disebut Para Terdakwa) secara bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) berangkat dari Pergudangan WILMAR Surabaya menuju Kabupaten Sidoarjo menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up, Merk Suzuki ST150, Warna Putih, tahun 2015 Nopol : L-9984-CC, Nomor Mesin : G15AIDI037580 Nomor Rangka : MHYESL415FJ751231, atas nama KARTIKA SARI HERIYANTO PUTRI yang dikendarai oleh Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN, selanjutnya ketika melewati Jl. Raya Romokalisari Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya, Saksi SANAWI BIN KASIMAN melihat kabel jenis MVTIC diameter 240 (dua ratus empat puluh) milimeter dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) meter warna hitam milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara yang menggelantung dari atas 2 (dua) tiang beton hingga kebawah yang berada di Depan Pergudangan Maspion Jl. Raya Romokalisari, Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya, selanjutnya Para Terdakwa dan Saksi SANAWI BIN KASIMAN serta Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN bersepakat untuk mengambil kabel tersebut tanpa sepengetahuan maupun Surat Perintah Tugas dari PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara, kemudian Saksi SANAWI BIN KASIMAN memerintahkan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN untuk menghentikan kendaraan tersebut. Selanjutnya Saksi SANAWI BIN KASIMAN memerintahkan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm) dan Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID untuk memanjat tiang PLN menggunakan 1 (satu) buah tangga stainless panjang 6 (enam) meter, helm savety warna kuning berlogo PLN, sepatu karet warna kuning, 3 (tiga) buah Track Pose, 4 (empat) buah sabuk safety body harnes, selanjutnya Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm) dan Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID melonggarkan clamp kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 19 (sembilan belas) dan kabel tersebut dipotong menjadi 3 (tiga) bagian menggunakan 1 (satu) buah gunting kabel diameter 240 (dua ratus empat puluh) mm dan 1 (satu) buah gergaji besi serta gagang panjang kira-kira 40 (empat puluh) cm, setelah kabel terpotong, ujung kabel ditali menggunakan 1 (satu) buah tali tambang, kemudian Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN serta Saksi SANAWI BIN KASIMAN menarik kabel tersebut dan menaikan ke dalam 1 (satu) Unit Mobil Pick Up, Merk Suzuki ST150, Warna Putih, tahun 2015 Nopol : L-9984-CC, Nomor Mesin : G15AIDI037580 Nomor Rangka : MHYESL415FJ751231, atas nama KARTIKA SARI HERIYANTO PUTRI yang dikendarai Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN. Bahwa kabel jenis MVTIC diameter 240 (dua ratus empat puluh) mm dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) m, warna hitam milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara akan dijual oleh Para Terdakwa bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN dengan keuntungan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa setelah mendapatkan informasi dari saksi SARJONO selaku bagian pelayanan teknik PT. PLN (Persero) Surabaya terkait adanya tindak pidana pencurian kabel milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara di Depan Pergudangan Maspion Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Saksi ILHAM ISBIYANTORO dan Saksi TEGUH ANGGARA YUDHA yang keduanya merupakan anggota dari Polsek Pakal, melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI serta Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa perbuatan Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI secara bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang melakukan pencurian kabel jenis MVTIC diameter 240 (dua ratus empat puluh) milimeter dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) meter warna hitam milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara berdasarkan Surat Keterangan Garis SKUTM yang ditandatangani oleh Zamzami selaku Manager UP3 Surabaya Utara tanpa sepengetahuan maupun Surat Perintah Kerja dari PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara mengakibatkan kerugian bagi PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara sebesar Rp. 216.000.000,- (Dua ratus enam belas juta rupiah).---------------------------------------- ------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMA,N Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI secara bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar Jam 11.30 WIB, atau setidak - tidaknya dalam rentang waktu bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Depan Pergudangan Maspion Jl. Raya Romokalisari, Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm) (selanjutnya disebut Para Terdakwa) secara bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) berangkat dari Pergudangan WILMAR Surabaya menuju Kabupaten Sidoarjo menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up, Merk Suzuki ST150, Warna Putih, tahun 2015 Nopol : L-9984-CC, Nomor Mesin : G15AIDI037580 Nomor Rangka : MHYESL415FJ751231, atas nama KARTIKA SARI HERIYANTO PUTRI yang dikendarai oleh Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN, selanjutnya ketika melewati Jl. Raya Romokalisari Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya, Saksi SANAWI BIN KASIMAN melihat kabel jenis MVTIC diameter 240 (dua ratus empat puluh) milimeter dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) meter warna hitam milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara yang menggelantung dari atas 2 (dua) tiang beton hingga kebawah yang berada di Depan Pergudangan Maspion Jl. Raya Romokalisari, Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya, selanjutnya Para Terdakwa dan Saksi SANAWI BIN KASIMAN serta Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN bersepakat untuk mengambil kabel tersebut tanpa sepengetahuan maupun Surat Perintah Tugas dari PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara, kemudian Saksi SANAWI BIN KASIMAN memerintahkan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN untuk menghentikan kendaraan tersebut. Selanjutnya Saksi SANAWI BIN KASIMAN memerintahkan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm) dan Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID untuk memanjat tiang PLN menggunakan 1 (satu) buah tangga stainless panjang 6 (enam) meter, helm savety warna kuning berlogo PLN, sepatu karet warna kuning, 3 (tiga) buah Track Pose, 4 (empat) buah sabuk safety body harnes, selanjutnya Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm) dan Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID melonggarkan clamp kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 19 (sembilan belas) dan kabel tersebut dipotong menjadi 3 (tiga) bagian menggunakan 1 (satu) buah gunting kabel diameter 240 (dua ratus empat puluh) mm dan 1 (satu) buah gergaji besi serta gagang panjang kira-kira 40 (empat puluh) cm, setelah kabel terpotong, ujung kabel ditali menggunakan 1 (satu) buah tali tambang, kemudian Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN serta Saksi SANAWI BIN KASIMAN menarik kabel tersebut dan menaikan ke dalam 1 (satu) Unit Mobil Pick Up, Merk Suzuki ST150, Warna Putih, tahun 2015 Nopol : L-9984-CC, Nomor Mesin : G15AIDI037580 Nomor Rangka : MHYESL415FJ751231, atas nama KARTIKA SARI HERIYANTO PUTRI yang dikendarai Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN. Bahwa kabel jenis MVTIC diameter 240 (dua ratus empat puluh) mm dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) m, warna hitam milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara akan dijual oleh Para Terdakwa bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN dengan keuntungan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa setelah mendapatkan informasi dari saksi SARJONO selaku bagian pelayanan teknik PT. PLN (Persero) Surabaya terkait adanya tindak pidana pencurian kabel milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara di Depan Pergudangan Maspion Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Saksi ILHAM ISBIYANTORO dan Saksi TEGUH ANGGARA YUDHA yang keduanya merupakan anggota dari Polsek Pakal, melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI serta Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa perbuatan Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI secara bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang melakukan pencurian kabel jenis MVTIC diameter 240 (dua ratus empat puluh) milimeter dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) meter warna hitam milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara berdasarkan Surat Keterangan Garis SKUTM yang ditandatangani oleh Zamzami selaku Manager UP3 Surabaya Utara tanpa sepengetahuan maupun Surat Perintah Kerja dari PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara mengakibatkan kerugian bagi PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara sebesar Rp. 216.000.000,- (Dua ratus enam belas juta rupiah).---------------------------------------- ------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |