Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa terdakwa IRVAN FANDI ACHMAD bin ACHMAD MUJALLI bersama-sama dengan saksi SOFYAN HADI bin MOCH. IKHSAN (berkas perkara lain), saudara JERRY (DPO) dan saudara BAYU (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ngaglik Rel Kereta Api Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa bersama dengan Pendek, Bayu, Jerry dan saksi SOFYAN HADI bin MOCH. IKHSAN sedang berkumpul dan meminum minuman beralkohol di warung Jalan Ngaglik dekat rel Kereta Api Kel. Tambakrejo Kec. Simokerto Kota Surabaya, kemudian terdakwa melihat 2 (dua) orang yaitu saksi Nicolas Ramadhanu dan saksi Alvendra Putra Choiri yang saat itu sedang mendorong sepeda motor Yamaha Nopol: L-3187-BAM dikeroyok/dipukuli oleh sekelompok orang yang tidak terdakwa kenal di Jalan Ngaglik dekat rel Kereta Api KelurahanTambakrejo Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, mengetahui hal tersebut timbul niat terdakwa bersama dengan saksi SOFYAN HADI bin MOCH. IKHSAN, saudara Bayu dan saudara Jerry untuk mengambil sepeda motor milik saksi Nicolas Ramadhanu, kemudian terdakwa bersama dengan saksi SOFYAN HADI bin MOCH. IKHSAN menghampiri saksi Nicolas Ramadhanu dan saksi Alvendra Putra Choiri lalu ikut mengeroyok/ melakukan pemukulan terhadap saksi Nicolas Ramadhanu dan saksi Alvendra Putra Choiri menggunakan tangan kosong serta menendang;
- Bahwa selanjutnya saksi SOFYAN HADI bin MOCH IKHSAN diminta oleh saudara JERRY untuk mengambil sepeda motor Yamaha Nopol: L-3187-BAM tahun 2024 warna hitam milik saksi Nicolas Ramadhanu yang jatuh tergeletak dibawah, lalu saksi SOFYAN HADI bin MOCH IKHSAN bersama dengan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut kemudian membawa pergi sepeda motor dengan cara didorong lalu disembunyikan di pinggir rel Kereta Api Kapasari Pendukuhan Gang 5 Surabaya;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan saudara Bayu, saudara Jerry dan saksi SOFYAN HADI bin MOCH IKHSAN mengambil sepeda motor Yamaha Nopol: L-3187-BAM tahun 2024 warna hitam milik saksi Nicolas Ramadhanu adalah untuk dimiliki lalu dijual dan uang hasi lpenjualan sepeda motor nantinya akan dibagi sama rata, namun sepeda motor Yamaha Nopol: L-3187-BAM tahun 2024 warna hitam tersebut belum laku terjual dan terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Simokerto Surabaya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Bayu, Jerry dan saksi SOFYAN HADI bin MOCH IKHSAN, saksi Nicolas Ramadhanu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke- 1 dan ke- 2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwaterdakwa IRVAN FANDI ACHMAD bin ACHMAD MUJALLI bersama-sama dengan saksi SOFYAN HADI bin MOCH. IKHSAN (berkas perkara lain), saudara JERRY (DPO) dan saudara BAYU (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekirapukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ngaglik Rel Kereta Api Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa bersama dengan, saudara Bayu, saudara Jerry dan saksi SOFYAN HADI bin MOCH. IKHSAN sedang berkumpul dan meminum minuman beralkohol di warung Jalan Ngaglik dekat rel Kereta Api Kel. Tambakrejo Kec. Simokerto Kota Surabaya, kemudian terdakwa melihat 2 (dua) orang yaitu saksi Nicolas Ramadhanu dan saksi Alvendra Putra Choiri yang saat itu sedang mendorong sepeda motor Yamaha Nopol: L-3187-BAM dikeroyok / dipukuli oleh sekelompok orang yang tidak terdakwa kenal di Jalan Ngaglik dekat rel Kereta Api Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, mengetahui hal tersebut timbul niat terdakwa bersama dengan saksi SOFYAN HADI bin MOCH. IKHSAN, saudara Bayu dan saudara Jerry untuk mengambil sepeda motor milik saksi Nicolas Ramadhanu, kemudian terdakwa bersama dengan saksi SOFYAN HADI bin MOCH. IKHSAN menghampiri saksi Nicolas Ramadhanu dan saksi Alvendra Putra Choiri;
- Bahwa karena saksi NICOLAS RAMADHANU dan saksi ALVENDRA PUTRA CHOIRI lari dan meninggalkan sepeda motor tersebut selanjutnya saksi SOFYAN HADI bin MOCH IKHSAN diminta oleh saudara JERRY untuk mengambil sepeda motor Yamaha Nopol: L-3187-BAM tahun 2024 warna hitam milik saksi Nicolas Ramadhanu yang jatuh tergeletak dibawah, lalu saksi SOFYAN HADI bin MOCH IKHSAN bersama dengan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut kemudian membawa pergi sepeda motor dengan cara didorong lalu disembunyikan di pinggir rel Kereta Api Kapasari Pendukuhan Gang 5 Surabaya;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan saudara Bayu, saudara Jerry dan saksi SOFYAN HADI bin MOCH IKHSAN mengambil sepeda motor Yamaha Nopol: L-3187-BAM tahun 2024 warna hitam milik saksi Nicolas Ramadhanu adalah untuk dimiliki lalu dijual dan uang hasil penjualan sepeda motor nantinya akan dibagi sama rata, namun sepeda motor Yamaha Nopol: L-3187-BAM tahun 2024 warna hitam tersebut belum laku terjual dan terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Simokerto Surabaya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Bayu, Jerry dan saksi SOFYAN HADI bin MOCH IKHSAN, saksi Nicolas Ramadhanu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------Bahwa terdakwa IRVAN FANDI ACHMAD bin ACHMAD MUJALLI bersama-sama dengan saksi SOFYAN HADI bin MOCH. IKHSAN (berkas perkara lain), saudara JERRY (DPO) dan saudara BAYU (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ngaglik Rel Kereta Api Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa bersama dengan saudara Bayu, saudara Jerry dan saksi SOFYAN HADI bin MOCH. IKHSAN sedang berkumpul dan meminum minuman beralkohol di warung Jalan Ngaglik dekat rel Kereta Api Kel. Tambakrejo Kec. Simokerto Kota Surabaya, kemudian terdakwa melihat 2 (dua) orang yaitu Anak saksi Nicolas Ramadhanu dan Anak saksi Alvendra Putra Choiri yang saat itu sedang mendorong sepeda motor Yamaha Nopol: L-3187-BAM dikeroyok / dipukuli oleh sekelompok orang yang tidak terdakwa kenal di Jalan Ngaglik dekat rel Kereta Api Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, mengetahui hal tersebut timbul niat terdakwa bersama dengan saksi SOFYAN HADI bin MOCH. IKHSAN, saudara Bayu dan saudara Jerry untuk ikut-ikutan mengeroyok, kemudian terdakwa bersama dengan saksi SOFYAN HADI bin MOCH. IKHSAN menghampiri Anak saksi Nicolas Ramadhanu dan Anak saksi Alvendra Putra Choiri lalu ikut mengeroyok / melakukan pemukulan terhadap saksi Nicolas Ramadhanu dan saksi Alvendra Putra Choiri menggunakan tangan kosong serta menendang;
- Bahwa usia saksi Nicolas Ramadhanu dan Anak saksi Alvendra Putra Choiri pada saat kejadian masih dibawah 18 tahun sesuai Akta Kelahiran, yaitu Anak Saksi NICOLAS RAMADHANU masih berusia 16 (enambelas) tahun dan Anak Saksi ALVENDRA PUTRA CHOIRI masih berusia 17 (tujuh belas) tahun.
----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 20002 tentang Perlindungan Anak. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |