Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.G.S/2024/PN Sby BRI KERTAJAYA SURABAYA 1.YULIATI
2.SUPARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 157/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KERTAJAYA SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULIATI
2SUPARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 201.590.543,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 149.361.820,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   43.539.625,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.     8.689.098,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp. 201.590.543,-

(Dua Ratus Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat tanah No. 08036  dengan luas 37 m2 atas nama Yuliati yang terletak di Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik berupa berupa Surat Tanah No 08036 dengan luas 37 m2 atas nama Yuliati yang terletak di Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.;berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak