Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1345/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
2.ROGINTA SIRAIT, SH
1.BOBY TIAR RAMON ALIAS CIKO BIN AGUS
2.MOHAMMAD AMJAD als ALI bin MOHAMMAD KHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1345/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3398/M.5.43/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
2ROGINTA SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY TIAR RAMON ALIAS CIKO BIN AGUS[Penahanan]
2MOHAMMAD AMJAD als ALI bin MOHAMMAD KHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa terdakwa I BOBY TIAR RAMON Alias CIKO Bin AGUS dan Terdakwa II MOHAMMAD AMJAD Alias ALI Bin MOHAMMAD KHAN pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 19.40 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah Villa Bukit Indah AAL di Jalan Pakuwon Indah Nomor 45 Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (satu) batang pohon atau dalam bentuk bukan  tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal pada sekira akhir Januari 2025 Terdakwa I BOBY TIAR RAMON alias CIKO BIN AGUS mengatakan kepada Terdakwa II MOHAMMAD AMJAD alias ALI BIN MOHAMMAD KHAN jika dirinya akan memesan narkotika jenis sabu dalam waktu dekat dikarenakan stok sudah habis, mengetahui hal tersebut lalu Terdakwa II meminta kepada Terdakwa I apabila Terdakwa I memesan narkotika jenis sabu makan Terdakwa II meminta kepada Terdakwa I untuk memesankan juga narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 (tiga) puluh butir.
  • Selanjutnya sekira hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 14.00 wib Terdakwa I memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada Sdr. ARI MULYONO (DPO) dengan cara komunikasi melalui 1(satu) unit HP Redmi milik Terdakwa I,Terdakwa I memesan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 gram sedangkan ekstasinya sebanyak 30 (tiga puluh) butir setelah itu mendapatkan jawaban dari  Sdr. ARI MULYONO pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 untuk harga narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) sedangkan untuk ekstasi sebesar Rp 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) per butirnya sehingga total harga adalah sebesar Rp 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang sebesar Rp 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening BCA nomor 6310534058 atas nama BOBY TIAR RAMON ke rekening BCA Nomor 0070849887 atas nama MUHAMMAD ARI MULYONO, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan Terdakwa I bayar kemudian, saat itu pembayaran menggunakan uang Terdakwa I terlebih dahulu.
  • Bahwa setelah Terdakwa I mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut kemudian Terdakwa I mendapatkan info bahwa pesanan tersebut dikirim melalui TIKI dengan nomor resi 660088238527 atas nama penerima BOBI alamat Villa Bukit Indah AAL Jl Pakuwon Indah No 45 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya nomor telepon 08129047-5498, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu pesanan narkotika jenis sabu dan eksatsi tersebut tiba.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira jam 15.30 wib paket berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut tiba sesuai dengan alamat tujuan yaitu BOBI alamat Villa Bukit Indah AAL Jl Pakuwon Indah No 45 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya nomor telepon 08129047-5498 dan Terdakwa I menerima paketan berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, sesaat setelah Terdakwa I menerima paket berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut kemudian Terdakwa I ditangkap oleh Saksi Wahyu Hafizh SH dan Saksi Hutomo SE yang merupakan anggota kepolisian yang datang bersama-sama dengan petugas ekspedisi dari TIKI dan dilakukan penangkapan pula Terdakwa II yang sedang berada dalam rumah, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kota paketan warna coklat dengan nomor resi 660088238527 dengan nama penerima BOBY alamat Villa Bukit Indah AAL Jl Pakuwon Indah No 45 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya nomor telepon 0812-9047-5498 yang didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,874 gram , 31(tiga puluh satu) butir tablet warna biru berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat ± 12,359 gram yang dibungkus atau ditutupi dengan 1 (satu) helai potongan kain warna abu-abu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar di lantai 3 yang merupakan kamar Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 3(tiga) buah pipet kaca, 1(satu) buah potongan sedotan plastik, 1(satu) sekrop plastik, 1(satu) korek api gas, 1(satu) alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, 1(satu) buah botol kaca yang berada diatas meja kecil dan 1(satu) unit handphone merk Redmi warna biru muda milik Terdakwa I, barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari Terdakwa I sedangkan barang bukti berupa 31(tiga puluh satu) butir ekstasi tersebut merupakan pesanan dari Terdakwa II melalui Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya diamankan ke Polda Jawa Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01305/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa BOBY TIAR RAMON ALIAS CIKO BIN AGUS, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 03153/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,904 gram;
  • 03154/2025/NNF,- : berupa 31(tiga puluh satu) butir tablet warna biru dengan berat netto ± 12,359 gram;

     telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama BOBY TIAR RAMON ALIAS CIKO BIN AGUS, DKK oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 03153/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 03154/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
  • Mefedron (4-Methylmethcathinone), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan no 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ketamin, mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Sisa Barang Bukti : 03153/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,854 gram, 03154/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 10,378 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa Terdakwa I BOBY TIAR RAMON ALIAS CIKO BIN AGUS  dan Terdakwa II MOHAMMAD AMJAD Alias ALI Bin MOHAMMAD KHAN dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi tersebut para terdakwa lakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor :35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa I BOBY TIAR RAMON Alias CIKO Bin AGUS dan terdakwa II MOHAMMAD AMJAD Alias ALI Bin MOHAMMAD KHAN pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 15.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025  bertempat di dalam rumah Villa Bukit Indah AAL di Jalan Pakuwon Indah Nomor 45 Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira jam 15.30 wib bertempat di Villa Bukit Indah Jl Pakuwon Indah No 45 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaaya paket berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi tiba sesuai dengan alamat tujuan yaitu BOBI alamat Villa Bukit Indah AAL Jl Pakuwon Indah No 45 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya nomor telepon 08129047-5498 dan Terdakwa I  BOBY TIAR RAMON ALIAS CIKO BIN AGUS menerima paket berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, sesaat setelah Terdakwa I menerima paket berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut kemudian Terdakwa I ditangkap oleh Saksi Wahyu Hafizh SH dan Saksi Hutomo SE yang merupakan anggota kepolisian yang datang bersamasama dengan petugas ekspedisi dari TIKI dan dilakukan penangkapan pula Terdakwa II MOHAMMAD AMJAD ALIAS ALI BIN MOHAMMAD KHAN yang sedang berada dalam rumah, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kota paketan warna coklat dengan nomor resi 660088238527 dengan nama penerima BOBY alamat Villa Bukit Indah AAL Jl Pakuwon Indah No 45 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya nomor telepon 0812-9047-5498 yang didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,874 gram , 31(tiga puluh satu) butir tablet warna biru berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat ± 12,359 gram yang dibungkus atau ditutupi dengan 1 (satu) helai potongan kain warna abu-abu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar di lantai 3 yang merupakan kamar Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 3(tiga) buah pipet kaca, 1(satu) buah potongan sedotan plastik, 1(satu) sekrop plastik, 1(satu) korek api gas, 1(satu) alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, 1(satu) buah botol kaca yang berada diatas meja kecil dan 1(satu) unit handphone merk Redmi warna biru muda milik Terdakwa I, barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari Terdakwa I sedangkan barang bukti berupa 31(tiga puluh satu) butir ekstasi tersebut merupakan pesanan dari Terdakwa II melalui Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya diamankan ke Polda Jawa Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01305/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa BOBY TIAR RAMON ALIAS CIKO BIN AGUS, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 03153/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,904 gram;
  • 03154/2025/NNF,- : berupa 31(tiga puluh satu) butir tablet warna biru dengan berat netto ± 12,359 gram;

     telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama BOBY TIAR RAMON ALIAS CIKO BIN AGUS, DKK oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 03153/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 03154/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
  • Mefedron (4-Methylmethcathinone), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan no 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ketamin, mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Sisa Barang Bukti : 03153/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,854 gram, 03154/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 10,378 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut para terdakwa lakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya