| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat jual beli antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 9/2005 tanggal 17 Februari 2005 atas tanah seluas 16 m?2; dan Akta Jual Beli No. 10/2005 tanggal 17 Februari 2005 atas tanah seluas 80 m?2;, yang keduanya dibuat oleh Penggugat dan Tergugat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Surabaya, yang objeknya terletak di Jalan Gununganyar Emas Blok F2 No. 03, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Gunung Anyar Emas Selatan VI
- Sebelah Timur : Rumah Milik Ibu Lidwina Agustine
- Sebelah Selatan : Rumah Milik Bapak Sulaiman
- Sebelah Barat : Rumah Milik Bapak
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang berhak memperoleh perlindungan hukum atas perolehan objek a quo;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 96 m?2;, terdiri atas bagian seluas 16 m?2; berdasarkan Akta Jual Beli No. 9/2005 dan bagian seluas 80 m?2; berdasarkan Akta Jual Beli No. 10/2005, pada Persil No. 17, Blok d.II, Kohir/Letter C No. 5220, terletak di Jalan Gununganyar Emas Blok F2 No. 03, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, yang batas-batas tanahnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Gunung Anyar Emas Selatan VI
- Sebelah Timur : Rumah Milik Ibu Lidwina Agustine
- Sebelah Selatan : Rumah Milik Bapak Sulaiman
- Sebelah Barat : Rumah Milik Bapak
- Menyatakan Penggugat berhak mengurus kelengkapan administrasi pertanahan pada instansi Turut Tergugat II serta mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali pada instansi Turut Tergugat III atas tanah milik Penggugat sebagaimana Akta Jual Beli No. 9/2005 tanggal 17 Februari 2005 dan Akta Jual Beli No. 10/2005 tanggal 17 Februari 2005, untuk beroleh sertipikat atas nama Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan oleh Penggugat sebagai bukti yuridis mengenai jual beli, hubungan perolehan, dan hak kepemilikan objek a quo dalam pengurusan administrasi serta permohonan pendaftaran tanah;
- Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini;
- Memerintahkan agar Putusan Pengadilan ini untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, Kasasi maupun perlawanan (Uitvoerbarr bij voorrad);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|