| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli tanah petok nomor 3313 seluas 15,10 M2 (lima belas koma sepuluh meter persegi) tanggal 17-05-2004, yang terletak di Jalan Kalijudan VI/2A, RT 003, RW 002, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kodya Surabaya antara Alm. Ibu SAPTUNI dengan TERGUGAT I, adalah sah demi hukum;
- Menyatakan jual beli tanah petok nomor 3311 seluas 14,80 M2 (tujuh koma sembilan puluh meter persegi) tanggal 26-05-2004, yang terletak di Jalan Kalijudan VI/2A, RT 003, RW 002, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kodya Surabaya antara Alm. Ibu SAPTUNI dengan TERGUGAT II, adalah sah demi hukum;
- Menyatakan jual beli tanah petok nomor 3511 seluas 7,77 M2 (tujuh koma tujuh puluh tujuh meter persegi) tanggal 07-01-2015, yang terletak di Jalan Kalijudan VI/2A, RT 003, RW 002, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kodya Surabaya antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III, adalah sah demi hukum;
- Menyatakan sah surat pernyataan hibah tertanggal tanggal 10-08-2020 yang dibuat oleh Alm. Ibu Saptuni atas tanah seluas 29.90 M2 (dua puluh Sembilan koma Sembilan puluh Meter persegi) kepada PENGGGAT, dari jual beli dari Ny. ANIK (TERGUGAT I) dan Bpk. Hamsjah/Angsal (TERGUGAT II);
- Menyatakan tanah 37,67 M2 (tiga puluh tujuh koma enam puluh tujuh meter persegi) yang diperoleh dari Jual Beli 3 (tiga) petok yang masing-masing petok nomor : 3313, 3311 dan 3511 yang terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kodya Surabaya, Propinsi Jawa Timur., yang dikenal di Jalan Kalijudan VI/2A, RT 003, RW 002, Kodya Surabaya. dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jl. Kalijudan gang VI.
- Sebelah Timur : Rumah Bpk. Nur Kalim.
- Sebelah Selatan : Rumah Bpk. Selamet.
- Sebelah Barat : rumah Bpk. Subandi & Bpk. Selamet.
adalah sah milik PENGGUGAT;
- Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk melakukan pendaftaran hak milik tanah kepada TERGUGAT IV untuk menerbitkan nomor petok baru seluas 37,67 M2 (tiga puluh tujuh koma enam puluh tujuh meter persegi) yang diperoleh dari Jual Beli 3 (tiga) petok yang masing-masing petok nomor : 3313, 3311 dan 3511 yang masing-masing terletak, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kodya Surabaya, Propinsi Jawa Timur., yang dikenal di Jalan Kalijudan VI/2A, RT 003, RW 002, Kodya Surabaya. tercatat atas nama PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT IV untuk menerbitkan nomor petok tanah baru serta Surat Keterangan Riwayat tanah 37,67 M2 (tiga puluh tujuh koma enam puluh tujuh meter persegi) yang diperoleh dari Jual Beli 3 (tiga) petok yang masing-masing petok nomor : 3313, 3311 dan 3511 terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kodya Surabaya, Propinsi Jawa Timur., yang dikenal di Jalan Kalijudan VI/2A, RT 003, RW 002, Kodya Surabaya. tercatat atas nama PENGGUGAT untuk dicacatatkan pada Buku Latter C Kelurahan Kalijudan;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|