Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1608/Pid.B/2025/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. TRI SAFRINAL BIN JAPRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1608/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 4494/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI SAFRINAL BIN JAPRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 SURAT DAKWAAN

NO. REG-PERKARA PDM/3310/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

TRI SAFRINAL BIN JAPRI (Alm)

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 27 November 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Bulak RT. 01 RW. 03 Kel. Jatiasin Kec. Jatiasin Bekasi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Sopir PT. ZHAFRAN MANDIRI LOGISTIK)

Pendidikan

:

 SMA

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 25 Mei 2025 s/d 13 Juni 2025

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 14 Juni 2025 s/d 23 Juli 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 10 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN

KESATU

----------Bahwa Terdakwa TRI SAFRINAL BIN JAPRI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di warung Pak Jas Lamongan Jl. Tambak Osowilangun Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Mendapat Izin Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Dan Menjadikannya Sebagai Pencarian Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Suatu Perusahaan Untuk Itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

 Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya Terdakwa TRI SAFRINAL BIN JAPRI (Alm) melakukan deposit melalui rekening dana ke nomor rekening 081388850703 sebesar Rp. 80.817,-(delapan puluh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 10A warna silver dengan nomor simcard 081291046011, selanjutnya setelah dana masuk Terdakwa membuka permainan dengan melalui google chrome melalui link ALEXISTOGEL kemudian memasukan akun Selirraja dan passowrd Comeng12, selanjutnya memilih permainan SLOT MAHJONG kemudian permainan dimulai dengan menombokan Rp. 400,- (empat ratus rupiah) untuk beberapa kali putaran dengan disertai gambar pilihan Terdakwa mengatur putaran antara 10 kali sampai 80 kali putaran maka akan berhenti dengan sendirinnya dengan selanjutnya akan diketahui menang atau kalah dalam 10 kali hingga 80 kali putaran tersebut maka jika menang maka saldo akan bertambah secara otomatis dan apabila kalah maka saldo akan berkurang.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira Jam 23.00 WIB saksi HARI SANTOSO dan Saksi ARIF RAHMAN HAKIM setelah memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa TRI SAFRINAL BIN JAPRI (Alm) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di warung Pak Jas Lamongan Jl. Tambak Osowilangun Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya terhadap Terdakwa TRI SAFRINAL BIN JAPRI (Alm) ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 10A warna silver.

Bahwa Permainan judi “ALEXISTOGEL” yang dilakukan Terdakwa TRI SAFRINAL BIN JAPRI (Alm) tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.-----------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-------

 

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa TRI SAFRINAL BIN JAPRI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di warung Pak Jas Lamongan Jl. Tambak Osowilangun Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat “Menggunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya Terdakwa TRI SAFRINAL BIN JAPRI (Alm) melakukan deposit melalui rekening dana ke nomor rekening 081388850703 sebesar Rp. 80.817,-(delapan puluh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 10A warna silver dengan nomor simcard 081291046011, selanjutnya setelah dana masuk Terdakwa membuka permainan dengan melalui google chrome melalui link ALEXISTOGEL kemudian memasukan akun Selirraja dan passowrd Comeng12, selanjutnya memilih permainan SLOT MAHJONG kemudian permainan dimulai dengan menombokan Rp. 400,- (empat ratus rupiah) untuk beberapa kali putaran dengan disertai gambar pilihan Terdakwa mengatur putaran antara 10 kali sampai 80 kali putaran maka akan berhenti dengan sendirinnya dengan selanjutnya akan diketahui menang atau kalah dalam 10 kali hingga 80 kali putaran tersebut maka jika menang maka saldo akan bertambah secara otomatis dan apabila kalah maka saldo akan berkurang.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira Jam 23.00 WIB saksi HARI SANTOSO dan Saksi ARIF RAHMAN HAKIM setelah memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa TRI SAFRINAL BIN JAPRI (Alm) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di warung Pak Jas Lamongan Jl. Tambak Osowilangun Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya terhadap Terdakwa TRI SAFRINAL BIN JAPRI (Alm) ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 10A warna silver.

Bahwa Permainan judi “ALEXISTOGEL” yang dilakukan Terdakwa TRI SAFRINAL BIN JAPRI (Alm) tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.-----------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303bis ayat (1) ke-1 KUHP-----

Pihak Dipublikasikan Ya