Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1634/Pid.B/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. ARI PURNAMA bin Alm. MOH. NO’I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1634/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4549/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI PURNAMA bin Alm. MOH. NO’I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ARI PURNAMA bin MOH NO’I (alm), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 18.34 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di lantai atas tempat kos Jalan Tambak Asri Cempaka I No. 26 RT 006 RW 006 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan 1 (satu) unit ponsel merk REDMI 9A warna biru dengan softcase warna hitam dengan IMEI (slot sim 1) : 868198050504482 IMEI (slot sim 2) : 868198050504490 beserta kartu SMARTFREN di sim 1 nomor 0882009295550 untuk membuka aplikasi browser google chrome lalu mengetik GANAS33 pada kolom pencarian mengklik dan membuka situs GANAS33 dengan alamat https://www.ganas33e.com. Setelah muncul halaman pembukaan situs berisi pilihan LOGIN / DAFTAR, terdakwa mengklik LOGIN lalu muncul halaman berikutnya (permintaan ngisi nama pengguna dan kata sandi) dan agar bisa ke halaman selaniutnva lalu terdakwa mengetik nama pengguna: aritok dan kata sandi: Aritok1927@ lalu terdakwa mengklik LOGIN dan muncul halaman berikutnya berupa menu utama situs. Selanjutnya terdakwa melakukan deposit dengan mengklik tulisan DANA di menu utama situs lalu muncul pilihan DEPOSIT/ WITHDRAW/PERNYATAAN dan terdakwa mengklik DEPOSIT dan muncul halaman berikutnya untuk diisi nominal yang akan didepositkan ke rekening yang di tunjuk situs lalu terdakwa mengisi nominal sebesar Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengklik TAMPILKAN QRIS kemudian muncul barcode QRIS beserta nominalnya sebesar Rp. 50.000,- lalu terdakwa screenshot dan keluar dari situs sementara. Berikutnya terdakwa membuka aplikasi DANA dengan nomor 083159083885 lalu terdakwa mengklik PAY dan tampil layar untuk scaning lalu terdakwa mengklik GALERI (FOTO) dan mengklik gambar QRIS yang sudah discreenshot lalu muncul nominal sesuai deposit yang sudah d?isi yaitu sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengklik bayar dan transaksi selesai kemudian terdakwa keluar dari aplikasi DANA lalu membuka GALERI (FOTO) untuk menghapus screenshot barcode QRIS dan berikutnya terdakwa kembali ke menu utama situs dan melihat deposit sudah masuk sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening yang di tunjuk situs a.n. DIGITALE FORZA WARNA). Selanjutnya, terdakwa mengklik SLOTS di PG Soft pada permainan WILD BOUNTY SHOWDOWN dan memasang taruhan sebesar Rp0,60 atau Rp600,- lalu terdakwa memilih putaran manual dengan menekan tombol putaran yang disediakan berulang kali dan dalam putaran tersebut diberi simbol berupa minimal 3 (tiga) simbol yang sama pada minimal 3 rol dari kiri ke kanan dan 3 baris yang berdampingan untuk mendapatkan 1 (satu) kali ledakan agar saldo tidak berkurang banyak dari bet yang ditaruhkan atau agar draw atau sebaliknya jika mendapatkan ledakan simbol berurutan yang sama dari ledakan yang pertama, kedua dan seterusnya dapat meningkatkan perkalian untuk menambah saldo dari bet yang ditaruhkan) dan apabila tidak muncul symbol yang sama maka saldo terdakwa akan berkurang sehingga terdakwa lalu mengubah cara bermain dengan memakai pilihan putaran mesin otomatis yang sudah disediakan lalu terdakwa memilih 30 (tiga puluh) kali agar taruhan milik terdakwa untuk diputar secara otomatis berulang kali hingga saldo terdakwa akan bertambah dan berkurang hingga seterusnya dan setelah terdakwa bermain selama kurang lebih 2 (dua) jam , terdakwa kalah dan saldo terdakwa habis lalu terdakwa berhenti bermain dengan menyisakan saldo di situs tersebut sebedar Rp23.80,- (dua puluh tiga rupiah delapan puluh sen).
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 21.45 WIB, saksi Novriandi, saksi M. Alfin Noufal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit ponsel merk REDMI 9A warna biru dengan softcase warna hitam dengan IMEI (slot sim 1): 868198050504482 IMEI (slot sim 2): 868198050504490 beserta kartu SMARTFREN di sim 1 nomor 0882009295550 milik terdakwa yang digunakan untuk bermain judi online dan bukti tangkapan layar dari permainan judi yang dimainkan terdakwa. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Asemrowo.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian jenis judi online yang bersifat untung-untungan.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa ARI PURNAMA bin MOH NO’I (alm), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 18.34 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di lantai atas tempat kos Jalan Tambak Asri Cempaka I No. 26 RT 006 RW 006 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa menggunakan 1 (satu) unit ponsel merk REDMI 9A warna biru dengan softcase warna hitam dengan IMEI (slot sim 1) : 868198050504482 IMEI (slot sim 2) : 868198050504490 beserta kartu SMARTFREN di sim 1 nomor 0882009295550 untuk membuka aplikasi browser google chrome lalu mengetik GANAS33 pada kolom pencarian mengklik dan membuka situs GANAS33 dengan alamat https://www.ganas33e.com. Setelah muncul halaman pembukaan situs berisi pilihan LOGIN / DAFTAR, terdakwa mengklik LOGIN lalu muncul halaman berikutnya (permintaan ngisi nama pengguna dan kata sandi) dan agar bisa ke halaman selaniutnva lalu terdakwa mengetik nama pengguna: aritok dan kata sandi: Aritok1927@ lalu terdakwa mengklik LOGIN dan muncul halaman berikutnya berupa menu utama situs. Selanjutnya terdakwa melakukan deposit dengan mengklik tulisan DANA di menu utama situs lalu muncul pilihan DEPOSIT/ WITHDRAW/PERNYATAAN dan terdakwa mengklik DEPOSIT dan muncul halaman berikutnya untuk diisi nominal yang akan didepositkan ke rekening yang di tunjuk situs lalu terdakwa mengisi nominal sebesar Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengklik TAMPILKAN QRIS kemudian muncul barcode QRIS beserta nominalnya sebesar Rp. 50.000,- lalu terdakwa screenshot dan keluar dari situs sementara. Berikutnya terdakwa membuka aplikasi DANA dengan nomor 083159083885 lalu terdakwa mengklik PAY dan tampil layar untuk scaning lalu terdakwa mengklik GALERI (FOTO) dan mengklik gambar QRIS yang sudah discreenshot lalu muncul nominal sesuai deposit yang sudah d?isi yaitu sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengklik bayar dan transaksi selesai kemudian terdakwa keluar dari aplikasi DANA lalu membuka GALERI (FOTO) untuk menghapus screenshot barcode QRIS dan berikutnya terdakwa kembali ke menu utama situs dan melihat deposit sudah masuk sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening yang di tunjuk situs a.n. DIGITALE FORZA WARNA). Selanjutnya, terdakwa mengklik SLOTS di PG Soft pada permainan WILD BOUNTY SHOWDOWN dan memasang taruhan sebesar Rp0,60 atau Rp600,- lalu terdakwa memilih putaran manual dengan menekan tombol putaran yang disediakan berulang kali dan dalam putaran tersebut diberi simbol berupa minimal 3 (tiga) simbol yang sama pada minimal 3 rol dari kiri ke kanan dan 3 baris yang berdampingan untuk mendapatkan 1 (satu) kali ledakan agar saldo tidak berkurang banyak dari bet yang ditaruhkan atau agar draw atau sebaliknya jika mendapatkan ledakan simbol berurutan yang sama dari ledakan yang pertama, kedua dan seterusnya dapat meningkatkan perkalian untuk menambah saldo dari bet yang ditaruhkan) dan apabila tidak muncul symbol yang sama maka saldo terdakwa akan berkurang sehingga terdakwa lalu mengubah cara bermain dengan memakai pilihan putaran mesin otomatis yang sudah disediakan lalu terdakwa memilih 30 (tiga puluh) kali agar taruhan milik terdakwa untuk diputar secara otomatis berulang kali hingga saldo terdakwa akan bertambah dan berkurang hingga seterusnya dan setelah terdakwa bermain selama kurang lebih 2 (dua) jam , terdakwa kalah dan saldo terdakwa habis lalu terdakwa berhenti bermain dengan menyisakan saldo di situs tersebut sebedar Rp23.80,- (dua puluh tiga rupiah delapan puluh sen).
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 21.45 WIB, saksi Novriandi, saksi M. Alfin Noufal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit ponsel merk REDMI 9A warna biru dengan softcase warna hitam dengan IMEI (slot sim 1): 868198050504482 IMEI (slot sim 2): 868198050504490 beserta kartu SMARTFREN di sim 1 nomor 0882009295550 milik terdakwa yang digunakan untuk bermain judi online dan bukti tangkapan layar dari permainan judi yang dimainkan terdakwa. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Asemrowo.
  • Bahwa terdakwa memainkan judi online tersebut untuk mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian jenis judi online yang bersifat untung-untungan.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya