Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby 1.Suci Romadhona
2.Heri Siswanto
2.Novita Senja Kartika sari
3.Siwi Putri Purnamasari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 81/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suci Romadhona
2Heri Siswanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kukuh Agus Kurniawan,S.H.,M.H.Suci Romadhona
2Kukuh Agus Kurniawan,S.H.,M.H.Heri Siswanto
Termohon
NoNama
1Novita Senja Kartika sari
2Siwi Putri Purnamasari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Termohon PKPU, yaitu NOVITA SENJA KARTIKA SARI dan SIWI PUTRI PURNAMASARI, berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;

4. Menunjuk dan Mengangkat Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah

  • ESTER IMMANUEL GUNAWAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-536 AH.04.03-2021 tertanggal 04 Oktober 2021, beralamat di Kantor Hukum Lassa Advocate & Associates, Pakuwon Center (Tunjungan Plaza 5) 23rd Floor, Jl. Embong Malang No. 1-5, Surabaya.

5. Menetapkan imbalan jasa bagi Pengurus yang besarnya ditentukan kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon PKPU.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak