Dakwaan |
PRIMAIR :
------ Bahwa Terdakwa YUKI FIRMANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2021 dan pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Puskesmas-Puskesmas Se-Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, telah menyalahgunakan Dana BLUD Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 5.041.779.000,00 (lima miliar empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.041.779.000,00 (lima miliar empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa YUKI FIRMANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2021 dan pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Puskesmas-Puskesmas Se-Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Yuki Firmanto sebesar Rp. 5.041.779.000,00 (lima miliar empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Dosen tetap Non PNS, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor : 6349/UN10/KP/2012, Tanggal 31 Juli 2012 telah menyalahgunakan Dana BLUD Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.041.779.000,00 (lima miliar empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). |