Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | 1.Joko Widodo 2.Siti Utami |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 170.700.262,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
(Seratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor : 1990, Luas : 87 M2 atas nama Siti Utami yang terletak di Tambak Pring Timur Blok I No 52, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1990, Luas : 87 M2 atas nama Siti Utami yang terletak di Tambak Pring Timur Blok I No 52, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |