Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1618/Pid.Sus/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H 1.AINUL YAKIN BIN H. KOSEN (ALM)
2.SANURI BIN LUKAT (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1618/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4397/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUL YAKIN BIN H. KOSEN (ALM)[Penahanan]
2SANURI BIN LUKAT (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa mereka terdakwa I AINUL YAKIN BIN H.KOSEN (ALM) dan terdakwa II  SANURI BIN LUKAT (ALM) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Sidotopo Sekolahan Gg.I Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,  menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:  
-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa I AINUL YAKIN BIN H.KOSEN (ALM) menghubungi seseorang yang bernama saksi SUK’UDI BIN H.MU’I (penuntutan berkas terpisah) untuk memesan barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10 gram dengan harga pergramnya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhannya sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), namun untuk pembayarannya dilakukan oleh terdakwa I AINUL YAKIN BIN H.KOSEN (ALM) dengan cara mengansur melalui transfer ke nomor rekening Bank BCA  2130514807 atas nama SUK’UDI apabila barang telah laku terjual. Setelah saksi SUK’UDI BIN H.MU’I menyanggupinya, terdakwa I AINUL YAKIN menawarkan kepada terdakwa II SANURI BIN LUKAT (ALM) untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut secara bersama sama ke rumah saksi SUK’UDI BIN H.MU’I 
-    Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa I AINUL YAKIN dan terdakwa II SANURI BIN LUKAT (ALM) bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motor ke rumah saksi SUK’UDI BIN H.MU’I yang beralamatkan di Jl.Sidotopo Sekolahan Gg.I No.35 Surabaya. Sesampainya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa II SANURI BIN LUKAT diberikan sebuah kunci sepeda motor oleh saksi SUK’UDI dengan maksud untuk mengambil barang narkotika jenis sabu pesanan terdakwa I AINUL YAKIN kedalam jok sepeda motor. Setelah berhasil mendapatkan barang tersebut para terdakwa langsung bergegas pergi ke rumah Ds.Ponokawan RT.02 RW.01 Kec.Krian Kab.Sidoarjo untuk membagi narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram tersebut menjadi beberapa klip guna diberikan kepada pesanan pelanggan terdakwa I AINUL YAKIN melalui terdakwa II SANURI BIN LUKAT secara bertemu pembeli langsung maupun secara sistem ranjau dengan ketentuan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dalam hal ini terdakwa II SANURI BIN LUKAT telah berhasil menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD LUTFI (penuntutan berkas terpisah) di persawahan Ds. Ponokawan Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Adapun apabila barang narkotika jenis sabu tersebut berhasil terjual terdakwa I AINUL YAKIN mendapatkan keuntungan sejumlah uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya sedangkan terdakwa II SANURI BIN LUKAN mendapatkan keuntungan dari terdakwa I AINUL YAKIN berupa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara cuma cuma
-    Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI, dan saksi RIZA FAHLEFI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat Kos Ds.Ponokawan RT.02 RW.01 Kec.Krian Kab.Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I AINUL YAKIN dan terdakwa II SANURI BIN LUKAT (ALM) dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah dompet berisikan barang berupa 73 (tujuh puluh tiga) poket plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya seberat 8,448 gram,  3 (tiga) bendel plastik klip dan sejumlah uang sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan diatas lemari kamar kos, 1 (satu) unit handphone merk Oppo dalam penguasaan terdakwa I AINUL YAKIN dan 1 (satu) unit handphone merk Realme dalam penguasaan terdakwa II  SANURI BIN LUKAN. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.  
-    Bahwa terhadap barang berupa 73 (tujuh puluh tiga) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04415/NNF/2025 atas nama terdakwa terdakwa I AINUL YAKIN dan terdakwa II SANURI BIN LUKAT (ALM)  yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
-    No. :12477/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,071 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12478/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12479/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,093 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12480/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12481/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,082 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12482/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,096 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12483/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12484/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12485/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,079 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12486/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,075 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12487/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,102 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12488/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12489/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,066 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12490/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,82 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12491/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,082 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12492/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,055 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12493/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,073 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12494/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,083 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12495/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,076 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12496/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12497/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12498/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,090 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12499/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12500/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,077 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12501/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12502/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,084 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12503/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,057 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12504/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12505/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12506/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,058 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12507/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,081 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12508/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,056 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12509/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,085 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12510/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12511/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,073 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12512/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,062 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12513/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 1,385 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12514/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,822 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12515/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,277 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12516/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12517/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,062 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12518/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,075 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12519/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,057 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12520/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,117 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12521/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,078 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12522/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,070 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12523/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,056 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12524/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,079 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12525/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12526/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,091 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12527/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,070 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12528/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,068 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12529/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,079 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12530/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,082 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12531/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12532/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,060 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12533/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,084 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12534/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12535/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,060 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12536/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,092 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12537/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12538/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,132 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12539/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,069 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12540/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,077 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12541/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12542/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,064 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12543/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12544/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12545/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,080 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12546/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,084 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12547/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12548/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,058 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12549/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,078 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 8,448 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
-    No. : 12477/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
-    No. : 12478/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
-    No. : 12479/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,072 gram;
-    No. : 12480/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,041 gram;
-    No. : 12481/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,060 gram;
-    No. : 12482/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,076 gram;
-    No. : 12483/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,045 gram;
-    No. : 12484/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,041 gram;
-    No. : 12485/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
-    No. : 12486/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
-    No. : 12487/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,082 gram;
-    No. : 12488/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
-    No. : 12489/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
-    No. : 12490/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,062 gram;
-    No. : 12491/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
-    No. : 12492/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,033 gram;
-    No. : 12493/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
-    No. : 12494/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
-    No. : 12495/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,056 gram;
-    No. : 12496/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,040 gram;
-    No. : 12497/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
-    No. : 12498/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,070 gram;
-    No. : 12499/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,043 gram;
-    No. : 12500/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
-    No. : 12501/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
-    No. : 12502/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,064 gram;
-    No. : 12503/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,036 gram;
-    No. : 12504/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
-    No. : 12505/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
-    No. : 12506/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,034 gram;
-    No. : 12507/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
-    No. : 12508/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,035 gram;
-    No. : 12509/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,065 gram;
-    No. : 12510/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
-    No. : 12511/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
-    No. : 12512/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,041 gram;
-    No. : 12513/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 1,365 gram;
-    No. : 12514/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,801 gram;
-    No. : 12515/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,254 gram;
-    No. : 12516/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,045 gram;
-    No. : 12517/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,042 gram;
-    No. : 12518/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,054 gram;
-    No. : 12519/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,033 gram;
-    No. : 12520/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,099 gram;
-    No. : 12521/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
-    No. : 12522/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
-    No. : 12523/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,036 gram;
-    No. : 12524/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,059 gram;
-    No. : 12525/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
-    No. : 12526/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,072 gram;
-    No. : 12527/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
-    No. : 12528/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
-    No. : 12529/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,056 gram;
-    No. : 12530/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
-    No. : 12531/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,055 gram;
-    No. : 12532/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
-    No. : 12533/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
-    No. : 12534/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
-    No. : 12535/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,058 gram;
-    No. : 12536/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,072 gram;
-    No. : 12537/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
-    No. : 12538/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,110 gram;
-    No. : 12539/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
-    No. : 12540/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
-    No. : 12541/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,042 gram;
-    No. : 12542/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,042 gram;
-    No. : 12543/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
-    No. : 12544/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,037 gram;
-    No. : 12545/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,062 gram;
-    No. : 12546/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,060 gram;
-    No. : 12547/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
-    No. : 12548/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,037 gram;
-    No. : 12549/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,055 gram;
-    Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

---------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------

KEDUA
-------- Bahwa mereka terdakwa I AINUL YAKIN BIN H.KOSEN (ALM) dan terdakwa II  SANURI BIN LUKAT (ALM) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kos Ds.Ponokawan RT.02 RW.01 Kec.Krian Kab.Sidoarjo akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI, dan saksi RIZA FAHLEFI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat Kos Ds.Ponokawan RT.02 RW.01 Kec.Krian Kab.Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I AINUL YAKIN dan terdakwa II SANURI BIN LUKAT (ALM) dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah dompet berisikan barang berupa 73 (tujuh puluh tiga) poket plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya seberat 8,448 gram,  3 (tiga) bendel plastik klip dan sejumlah uang sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan diatas lemari kamar kos, 1 (satu) unit handphone merk Oppo dalam penguasaan terdakwa I AINUL YAKIN dan 1 (satu) unit handphone merk Realme dalam penguasaan terdakwa II  SANURI BIN LUKAN. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.  
-    Bahwa terhadap barang berupa 73 (tujuh puluh tiga) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04415/NNF/2025 atas nama terdakwa terdakwa I AINUL YAKIN dan terdakwa II SANURI BIN LUKAT (ALM)  yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
-    No. :12477/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,071 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12478/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12479/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,093 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12480/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12481/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,082 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12482/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,096 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12483/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12484/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12485/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,079 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12486/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,075 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12487/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,102 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12488/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12489/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,066 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12490/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,82 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12491/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,082 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12492/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,055 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12493/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,073 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12494/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,083 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12495/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,076 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12496/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12497/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12498/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,090 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12499/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12500/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,077 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12501/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12502/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,084 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12503/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,057 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12504/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12505/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12506/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,058 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12507/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,081 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12508/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,056 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12509/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,085 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12510/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12511/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,073 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12512/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,062 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12513/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 1,385 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12514/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,822 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12515/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,277 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12516/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12517/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,062 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12518/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,075 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12519/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,057 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12520/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,117 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12521/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,078 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12522/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,070 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12523/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,056 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12524/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,079 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12525/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12526/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,091 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12527/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,070 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12528/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,068 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12529/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,079 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12530/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,082 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12531/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12532/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,060 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12533/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,084 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12534/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12535/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,060 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12536/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,092 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12537/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12538/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,132 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12539/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,069 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12540/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,077 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12541/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12542/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,064 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12543/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12544/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12545/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,080 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12546/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,084 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12547/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12548/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,058 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-    No. :12549/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,078 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 8,448 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
-    No. : 12477/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
-    No. : 12478/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
-    No. : 12479/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,072 gram;
-    No. : 12480/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,041 gram;
-    No. : 12481/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,060 gram;
-    No. : 12482/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,076 gram;
-    No. : 12483/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,045 gram;
-    No. : 12484/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,041 gram;
-    No. : 12485/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
-    No. : 12486/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
-    No. : 12487/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,082 gram;
-    No. : 12488/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
-    No. : 12489/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
-    No. : 12490/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,062 gram;
-    No. : 12491/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
-    No. : 12492/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,033 gram;
-    No. : 12493/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
-    No. : 12494/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
-    No. : 12495/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,056 gram;
-    No. : 12496/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,040 gram;
-    No. : 12497/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
-    No. : 12498/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,070 gram;
-    No. : 12499/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,043 gram;
-    No. : 12500/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
-    No. : 12501/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
-    No. : 12502/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,064 gram;
-    No. : 12503/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,036 gram;
-    No. : 12504/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
-    No. : 12505/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
-    No. : 12506/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,034 gram;
-    No. : 12507/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
-    No. : 12508/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,035 gram;
-    No. : 12509/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,065 gram;
-    No. : 12510/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
-    No. : 12511/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
-    No. : 12512/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,041 gram;
-    No. : 12513/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 1,365 gram;
-    No. : 12514/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,801 gram;
-    No. : 12515/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,254 gram;
-    No. : 12516/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,045 gram;
-    No. : 12517/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,042 gram;
-    No. : 12518/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,054 gram;
-    No. : 12519/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,033 gram;
-    No. : 12520/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,099 gram;
-    No. : 12521/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
-    No. : 12522/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
-    No. : 12523/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,036 gram;
-    No. : 12524/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,059 gram;
-    No. : 12525/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
-    No. : 12526/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,072 gram;
-    No. : 12527/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
-    No. : 12528/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,046 gram;
-    No. : 12529/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,056 gram;
-    No. : 12530/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
-    No. : 12531/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,055 gram;
-    No. : 12532/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
-    No. : 12533/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,061 gram;
-    No. : 12534/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,051 gram;
-    No. : 12535/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,058 gram;
-    No. : 12536/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,072 gram;
-    No. : 12537/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
-    No. : 12538/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,110 gram;
-    No. : 12539/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,044 gram;
-    No. : 12540/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,057 gram;
-    No. : 12541/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,042 gram;
-    No. : 12542/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikem

Pihak Dipublikasikan Ya