Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
783/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 15 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | YAYASAN WIDYA MANDALA SURABAYA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN.,M.Hum | Herni Syafitri Binti Sarmili |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian oleh dan diantara PENGGUGAT (Yayasan Widya Mandala Surabaya) dengan TERGUGAT(Jenni Lie) dalam Perjanjian Studi Lanjut No. N.205/2017 tertanggal Agustus 2017;
- Menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan olehTERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah suatu perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil secara tunai, sekaligus dan seketika setelah adanya putusan tingkat Pengadilan Negeri Surabaya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.295.468.000,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Rumah yang beralamat di Jalan Sukolilo Mulia Perum Eastern Park AB-23, Kel. Keputih, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 5594/Keputih milik TERGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan;
- Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebar bij voorraadi) sekalipun terdapat upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |