Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
772/Pid.Sus/2026/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H ABDUL BADIK BIN ACHMAD SUBIRTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 772/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3616/M.5.43/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL BADIK BIN ACHMAD SUBIRTO (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa ABDUL BADIK BIN ACHMAD SUBIRTO (ALM) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar Kos Jl.Lasem No.17 Dupak Krembangan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 terdakwa ABDUL BADIK BIN ACHMAD SUBIRTO (ALM) mendapatkan pesan melalui aplikasi Line dan Whatsapp dari saksi EKSAN SANTOSO (penuntutan berkas terpisah) untuk memesan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 40 gram dengan harga pergramnya sebesar Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhannya sebesar Rp.32.000.000, (tiga puluh dua juta rupiah), namun pembayaran yang  dilakukan saksi EKSAN SANTOSO dengan cara mentransfer sebesar Rp.2.000.000,(dua juta rupiah) terlebih dahulu secara tunai maupun secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa sedangkan untuk sisanya masih belum dilakukan pembayaran oleh saksi EKSAN SANTOSO. Selanjutnya saat sekira pukul 17.00 WIB terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari sdr.ALEX (DPO) bergegas pergi menemui saksi EKSAN SANTOSO di kamar kos Jl.Lasem No.17 Dupak Krembangan  Surabaya untuk menyerahkan pesanan barang narkotika jenis sabu tersebut secara langsung. Atas hal tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam setiap per gramnya. Selain itu, terdakwa dapat menawarkan kepada saksi EKSAN SANTOSO untuk berperan sebagai kurir mengantarkan barang narkotika jenis sabu milik terdakwa kepada para pelanggan dengan cara meranjau sesuai arahan dari terdakwa dan terdakwa akan memberikan upah uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi EKSAN SANTOSO
  • Bahwa terdakwa sebelumnya telah berhasil menyerahkan barang narkotika jenis sabu kepada saksi EKSAN SANTOSO dengan mendapatkan keuntungan diantaranya:
  1. Pada hari awal bulan Juli 2025 menyerahkan barang narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram namun masih dilakukan pembayaran sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  2. Pada hari awal bulan Agustus 2025 menyerahkan barang narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram namun masih dilakukan pembayaran sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa sepakat bertemu dengan sdr. ALEX (DPO) di sekitar Jalan Akses Jembatan Suramadu sisi Madura untuk membeli barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 gram dengan harga sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai. Atas barang narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menawarkan kepada sdr. HANDOYO (DPO) dengan berat 9 gram dan sdr. HANDOYO menyanggupinya dengan menyerahkan uang sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama MUHAMMAD GENTA REVOLUSI. Adapun keuntungan yang didapatkan terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam setiap gramnya sehingga total keseluruhannya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB saksi MOCHAMMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di rumah Dsn.Wangen RT.03 RW.03 Ds.Wukir Kec.Glagah Kab.Lamongan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUL BADIK BIN ACHMAD SUBIRTO dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat  0,183 gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 (satu) pak plastik klip, 4 (empat) buah timbangan elektrik yang berada di atas lantai kamar terdakwa dan ditemukan sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 14 Pro warna hitam didalam genggaman tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berabel dan berlak segel yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Senin Tanggal 02 Maret 2026 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01668/NNF/2026 atas nama terdakwa ABDUL BADIK BIN ACHMAD SUBIRTO yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :04609/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,183 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 04609/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,161 gram;
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berabel dan berlak segel yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 09 Oktober 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09232/NNF/2025 tas nama terdakwa EKSAN SANTOSO BIN PONIDI (ALM) ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No.28401/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,922 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28402/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,472 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28403/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28404/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28405/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28406/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28407/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28408/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28409/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28410/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28411/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28412/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28413/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28414/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28415/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28416/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28417/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,077 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28418/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28419/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28421/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28422/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28423/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28424/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28425/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 0,059 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28426/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28427/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28428/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28429/2025/NNF.-:bèrupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28430/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28431/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28432/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28433/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28434/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28435/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28436/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28437/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28438/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28439/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28440/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28441/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28442/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 17,003 gram

  • Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
  • No.28401/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 4,899 gram
  • No.28402/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 9,453 gram
  • No.28403/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,033 gram
  • No.28404/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  0,071 gram
  • No.28405/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,065 gram
  • No.28406/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,033 gram
  • No.28407/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,023 gram.
  • No.28408/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,029 gram.
  • No.28409/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,063 gram.
  • No.28410/2025/NNF- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,046 gram
  • No.28411/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,044 gram.
  • No.28412/2025/NNF-seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,050 gram.
  • No.28413/2025/NNF-seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,023 gram.
  • No.28414/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,026 gram.
  • No.28415/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto± 0,067 gram.
  • No.28416/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto+ 0,020 gram
  • No.28417/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,055 gram.
  • No.28418/2025/NNF.-seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,031 gram.
  • No.28419/2025/NNF.-seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,021 gram.
  • No.28420/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,050 gram.
  • No.28421/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,040 gram.
  • No.28422/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,039 gram.
  • No.28423/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,046 gram.
  • No.28424/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto± 0,047 gram.
  • No.28425/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,038 gram.
  • No.28426/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,046 gram.
  • No.28427/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,043 gram.
  • No.28428/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,033 gram.
  • No.28429/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,044 gram.
  • No.28430/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
  • No.28431/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,042 gram.
  • No.28432/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,042 gram.
  • No.28433/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,041 gram.
  • No.28434/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,050 gram
  • No.28435/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,055 gram.
  • No.28436/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,052 gram.
  • No.28437/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,040 gram.
  • No.28438/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,051 gram.
  • No.28439/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,067 gram.
  • No.28440/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,044 gram
  • No.28441/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,055 gram.
  • No.28442/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,060 gram
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

 

------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------

 

 

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ABDUL BADIK BIN ACHMAD SUBIRTO (ALM) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Dsn.Wangen RT.03 RW.03 Ds.Wukir Kec.Glagah Kab.Lamongan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa, mengadili, memutus perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB saksi MOCHAMMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di rumah Dsn.Wangen RT.03 RW.03 Ds.Wukir Kec.Glagah Kab.Lamongan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUL BADIK BIN ACHMAD SUBIRTO dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat  0,183 gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 (satu) pak plastik klip, 4 (empat) buah timbangan elektrik yang berada di atas lantai kamar terdakwa dan ditemukan sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 14 Pro warna hitam didalam genggaman tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berabel dan berlak segel yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Senin Tanggal 02 Maret 2026 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01668/NNF/2026 atas nama terdakwa ABDUL BADIK BIN ACHMAD SUBIRTO yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :04609/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,183 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 04609/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,161 gram;
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berabel dan berlak segel yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 09 Oktober 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09232/NNF/2025 tas nama terdakwa EKSAN SANTOSO BIN PONIDI (ALM) ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No.28401/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,922 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28402/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,472 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28403/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28404/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28405/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28406/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28407/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28408/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28409/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28410/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28411/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28412/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28413/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28414/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28415/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28416/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28417/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,077 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28418/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28419/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28421/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28422/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28423/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28424/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28425/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 0,059 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28426/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28427/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28428/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28429/2025/NNF.-:bèrupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28430/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28431/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28432/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28433/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28434/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28435/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28436/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28437/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28438/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28439/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28440/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28441/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No.28442/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 17,003 gram

  • Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
  • No.28401/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 4,899 gram
  • No.28402/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 9,453 gram
  • No.28403/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,033 gram
  • No.28404/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  0,071 gram
  • No.28405/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,065 gram
  • No.28406/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,033 gram
  • No.28407/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,023 gram.
  • No.28408/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,029 gram.
  • No.28409/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,063 gram.
  • No.28410/2025/NNF- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,046 gram
  • No.28411/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,044 gram.
  • No.28412/2025/NNF-seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,050 gram.
  • No.28413/2025/NNF-seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,023 gram.
  • No.28414/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,026 gram.
  • No.28415/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto± 0,067 gram.
  • No.28416/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto+ 0,020 gram
  • No.28417/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,055 gram.
  • No.28418/2025/NNF.-seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,031 gram.
  • No.28419/2025/NNF.-seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,021 gram.
  • No.28420/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,050 gram.
  • No.28421/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,040 gram.
  • No.28422/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,039 gram.
  • No.28423/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,046 gram.
  • No.28424/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto± 0,047 gram.
  • No.28425/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,038 gram.
  • No.28426/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,046 gram.
  • No.28427/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,043 gram.
  • No.28428/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,033 gram.
  • No.28429/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,044 gram.
  • No.28430/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
  • No.28431/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,042 gram.
  • No.28432/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,042 gram.
  • No.28433/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,041 gram.
  • No.28434/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,050 gram
  • No.28435/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,055 gram.
  • No.28436/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,052 gram.
  • No.28437/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,040 gram.
  • No.28438/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,051 gram.
  • No.28439/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,067 gram.
  • No.28440/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,044 gram
  • No.28441/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,055 gram.
  • No.28442/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,060 gram
  • Bahwa perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya