Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1132/Pid.B/2026/PN Sby RENE ANGGARA, S.H. MOH.AS'AD BIN (alm) ALI RIDOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1132/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5683/M.5.43/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH.AS'AD BIN (alm) ALI RIDOK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa MOH. AS’AD Bin (almr) ALI RIDOK pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 17.07 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan April 2026, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Darmo Indah Timur Blok G No. 66 RT. 00 / RW. 00 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya (depan Toko Tipsy Bohay Darmo) atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 27 April 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MOH HOLIS (DPO) berangkat dari Bangkalan menuju Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam No. Pol : L-5482-IG dengan tujuan untuk mencari sasaran pencurian, kemudian setibanya di Surabaya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa  bersama-sama dengan Sdr. MOH HOLIS mendapatkan sasaran barang untuk dicuri yakni sepeda motor yang parkir di Jl. Raya Darmo Indah Timur Blok G No. 66 RT. 00 / RW. 00 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya (depan Toko Tipsy Bohay Darmo) dengan keadaan toko yang sedang tertutup karena hujan, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MOH HOLIS (DPO) berpura-pura berhenti untuk berteduh di depan toko;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.05 Sdr. MOH HOLIS (DPO) turun dari 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam No. Pol : L-5482-IG dan berjalan menuju 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih No. Pol : L-4866-OL yang sedang di parkir dengan mengeluarkan kunci T dari saku jaketnya, dan Terdakwa menunggu diatas sepeda motor dengan mesin yang masih hidup, kemudian pada saat Sdr. MOH HOLIS (DPO) akan memasukkan kunci T untuk merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih No. Pol : L-4866-OL, Saksi Korban KRISTIN WULANDARI bersama dengan teman kerjanya melihat kejadian tersebut dan langsung keluar toko dengan berteriak ”maling-maling” serta melempar botol dan krat botol yang dibawanya ke arah Terdakwa dan Sdr. MOH HOLIS (DPO), kemudian pada saat Terdakwa dan Sdr. MOH HOLIS (DPO) berusaha kabur menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa tersebut, pada saat belok sepeda motor tersebut jatur lalu Terdakwa dan Sdr. MOH HOLIS (DPO) melarikan diri kearah Jl Tandes Darmo, kemudian teman kerja Saksi Korban KRISTIN WULANDARI sempat mengejar dan berhasil menangkap Terdakwa MOH. AS’AD Bin (almr) ALI RIDOK namun Sdr. MOH HOLIS (DPO) tidak berhasil di tangkap
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Sdr. MOH HOLIS (DPO), Saksi korban KRISTIN WULANDARI berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 17 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP .-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya