Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1120/Pdt.G/2025/PN Sby MUSTAIN 1.SITI MULYANINGSIH
2.PT. Bank Rakyat Indonesia KC Kusuma Bangsa
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1120/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTAIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI MULYANINGSIH
2PT. Bank Rakyat Indonesia KC Kusuma Bangsa
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk membatalkan lelang jaminan terhadap benda yang menjadi Obyek sengketa karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dan seluruhnya
  2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
  3. Menyatakan Perjanjiann Kredit antara penggugat dengan tergugat I . Adalah batal secara hukum beserta akibatnya.
  4. Menyatakan secara Hukum bahwa akad kredit yang dilakukan antara Sdri.  SITI MULYANINGSIH , yang beralamat di Babatan RW.4 - Indah A- 9/1 - RT.2 - Babatan Wiyung - Surabaya – Jawa Timur dengan PT. Bank Rakyat Indonesia KC Kusuma Bangsa , yang beralamat di Jl. Kusuma Bangsa No.122 - Kapasari -  Genteng II sebagai  TERGUGAT II , atas jaminan obyek yang disengketakan adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
  5. Menyatakan secara Hukum bahwa penjualan secara lelang obyek sengketa di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) , yang beralamat di Jl. Indrapura No.5 – Krembangan Selatan – Surabaya – Jawa Timur 60175 , adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak